Manado — Tertundahnya pelantikan Bupati Talaud terpilih, dr. Elly Engelbert Lasut, nampaknya semakin bergeser pada isu politik yang cenderung merugikan nama baik Gubernur Sulut Olly Dondokambey.
Hal ini mendapat tanggapan dari kader PDI Perjuangan Sandra Rondonuwu, STH, SH atau yang akrab disapa dengan Saron.
Menurutnya, kasus Elly Lasut seharusnya jangan diseret menjadi isu politis karena apa yang sedang dihadapi adalah murni wilayah hukum.
Karena itu, menurut Saron, pihaknya mendorong agar Elly Lasut melakukan upaya hukum agar proses pelantikan bisa terjadi.
“Dalam konsepsi hukum, sudah diatur koridor dan tatacara agar negara ini berjalan dengan baik sesuai dengan aturan dan norma. Jadi jangan dilanggar atau keluar dari koridor hukum. Sudah tidak jamannya karena ingin pembenaran maka melalui mekanisme atau jalur di luar hukum dan aturan yang berlaku,” tutur Saron yang juga wakil ketua bidang Politik Hukum dan Keamanan DPD PDI Perjuangan Sulut.
Karena itu, pihaknya menyayangkan ada isu yang marak dan berkembang dikalangan masyarakat terutama lewat media sosial (medsos, red) yang mengarah seolah-olah Gubernur Olly Dondokambey yang nota bene adalah ketua DPD PDI Perjuangan SULUT menghambat pelantikan Bupati Talaud itu.
Justru sebaliknya, pihaknya menilai Gubernur sudah tepat mengambil sikap terhadap kasus ini yang sesuai dengan mekanisme hukum tata negara yang berlaku.
Sejauh ini, pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memegang prinsip garis struktural sesuai putusan lembaga-lembaga negara mulai dari Mahkamah Agung dan Kementerian Dalam Negeri, dan tidak bisa melangkahi ataupun melanggar hukum tata negara tentang tatacara pelantikan pejabat negara.
Apalagi, sudah ada penjelasan langsung dari Gubernur Olly Dondokambey bahwa pihaknya taat hukum dan taat azas dan akan berada dalam rambu-rambu dan koridor hukum yang berlaku.
“Sekali lagi, jangan bermain di air keruh. Dan jangan memperkeruh keadaan. Karena kami sudah mengumpulkan data orang-orang yang menyebarkan fitnah itu. Janganlah karena urusan like and dislike lalu menggunakan isu ini untuk memojokan secara politik kepada Gubernur, itu justru secara hukum bisa ada konsekwensinya,” tandas Rondonuwu.
(***/rds)