Manado – Sidang lanjutan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta beberapa hari lalu antara Dr Julius Pontoh selaku penggugat dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud RI) sebagai tergugat serta Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado sebagai tergugat intervensi dengan agenda mendengarkan saksi.
Dari informasi yang diterima oleh beritamanado melalui kuasa hukum Rektor Unsrat bahwa para saksi yang dihadirkan memberikan kesaksian dan dari keseluruhan kesaksian sangat menguntungkan pihak Kemendikbud dan Rektor Unsrat.
“Jadi dari ketiga saksi yang dihadirkan yakni, Prof Dr Lucky Sondakh sebagai mantan Rektor, Prof Dr Edwin de Queljoe sebagai Dekan FMIPA Unsrat dan Elsye Kambey. Ketiganya memberikan keterangan yang sangat menguntungkan pihak Kemendikbud dan Rektor Unsrat. Dan memang itu adalah fakta persidangan,” kata Pangemanan selaku kuasa hukum Rektor kepada beritamanado.
“Dalam persidangan tersebut juga teungkap bahwa dekan terpilih yaitu Julius Pontoh namun kemudian yang dilantik adalah Prof Edwin, tentu itu sebuah konsekuensi, sebab Pontoh terpilih dijamannya Prof Lucky sebagai Rektor, dan ketika di masa kepemimpinan Prof Donald tentu siapa saja yang dilantik antara nomor satu atau dua adalah kewenangan Rektor pada saat itu,” demikian salah satu keterangan saksi yang tidak ingin dipiblis namanya.(jkf)
Manado – Sidang lanjutan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta beberapa hari lalu antara Dr Julius Pontoh selaku penggugat dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud RI) sebagai tergugat serta Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado sebagai tergugat intervensi dengan agenda mendengarkan saksi.
Dari informasi yang diterima oleh beritamanado melalui kuasa hukum Rektor Unsrat bahwa para saksi yang dihadirkan memberikan kesaksian dan dari keseluruhan kesaksian sangat menguntungkan pihak Kemendikbud dan Rektor Unsrat.
“Jadi dari ketiga saksi yang dihadirkan yakni, Prof Dr Lucky Sondakh sebagai mantan Rektor, Prof Dr Edwin de Queljoe sebagai Dekan FMIPA Unsrat dan Elsye Kambey. Ketiganya memberikan keterangan yang sangat menguntungkan pihak Kemendikbud dan Rektor Unsrat. Dan memang itu adalah fakta persidangan,” kata Pangemanan selaku kuasa hukum Rektor kepada beritamanado.
“Dalam persidangan tersebut juga teungkap bahwa dekan terpilih yaitu Julius Pontoh namun kemudian yang dilantik adalah Prof Edwin, tentu itu sebuah konsekuensi, sebab Pontoh terpilih dijamannya Prof Lucky sebagai Rektor, dan ketika di masa kepemimpinan Prof Donald tentu siapa saja yang dilantik antara nomor satu atau dua adalah kewenangan Rektor pada saat itu,” demikian salah satu keterangan saksi yang tidak ingin dipiblis namanya.(jkf)