Manado, BeritaManado.com — Tim Kerja dari Sekretariat Jenderal DPR-RI mulai mengumpulkan data dalam penyusunan naskah akademik.
Langkah ini sekaitan dengan penyusunan Draft Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Kamis (15/10/2020), tim yang berjumlah tujuh orang ini berdiskusi bersama LSM Waraney Puser in Tana Toar Lumimuut (WPITTL).
Mereka diterima Panglima Besar WPITTL, Stefan Obadja Voges dan beberara pengurus lainnya.
Pada kesempatan itu, banyak isu dibahas.
Mulai dari kondisi pemerintahan, aktifitas ekonomi, sosial budaya, kepariwisataan dan hal-hal yang berhubungan dengan Sulut secara umum.
Ketua Tim Kerja, Titi Asmara Dewi mengatakan sudah tiga hari berada di Manado.
Selama itu, tim telah mengambil beberapa data dengan mewawancarai perwakilan Pemprov dan DPRD Sulut, Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi dan LSM adat WPITTL.
Titi Asmara menjelaskan, pengambilan data sebagai upaya mendapatkan masukan, pengayaan dan informasi mengenai materi muatan yang akan diatur pada RUU Provinsi Sulut.
“Apapun itu kami rampung dalam penyusunan naskah akademik. Ini kemudian akan menjadi bahan penting sebelum dirumuskan Komisi II DPR di pembahasan berikutnya,” jelasnya.
Sementara Stevan Obaja Vojes menilai RUU Provinsi Sulut memang sudah waktunya disusun mengingat UU terdahulu sudah sekitar 50 tahun lamanya.
Menurut Stevan Obaja Vojes, perlu aturan terbaru mengingat di Sulut sudah terjadi banyak perubahan baik dari aspek ekonomi, politik, pemerintahan dan sebagainya.
“Sehingga banyak yang mesti diselaraskan,” katanya.
Ia berharap RUU Sulawesi Utara mengatur kekhasan di Bumi Nyiur Melambai.
Seperti unsur muatan lokal meyangkut kesejahteraan masyarakat.
“Dari kami LSM adat mempunyai kerinduan dimasukannya hal-hal menyangkut adat-istiadat, misalnya perlindungan hukum terhadap aset budaya karena secara langsung berhubungan dengan sektor kepariwisataan,” tandasnya.
(Alfrits Semen)