BITUNG—Berbicara masalah status ditanah di kota Bitung seakan tiada berujung. Entah itu tanah milik masyarakat umum, maupun tanah milik Pemkot Bitung. Salah satu contoh tanah rumah dinas (Rudis) walikota Bitung yang sudah 36 tahun di tempati Pemkot Bitung dianggap bermasalah dan terancam dieksekusi.
Hal ini terungkap ketika keluarga ahli waris Antonius Singal yang menggarap tanah yang telah berdiri bangunan megah tersebut mengadu ke DPRD Bitung. Dan Komisi A DPRD Bitung, Laode Sumaila, Vonny Sigar, Viktor Tatanude dan Greyti Mandey bersama BPN, kuasa hukum Pemkot Bitung, Nico Walone dan Kabag Asset Pemkot Bitung, Berti Sandak mengadakan pembicaraan bersama Antonius Singal, Senin (15/8).
Dalam pembicaraan tersebut, belum menghasilkan jalan keluar, karena menurut Sumaila, pihak ahli waris dan Pemkot Bitung keduanya memiliki sertifikat sehingga disimpulkan bahwa kasus tersebut harus ke pengadilan.
“Kami coba untuk menfasilitasi dengan memanggil semua pihak, tapi sayang belum ada jalan keluar karena ahli waris dan Pemkot Bitung sama-sama memegang sertifikat yang kami nilai sah,” kata Sumaila.
Ditemuai ditempat terpisah, ketua komisi B DPRD kota Bitung, Ronny Boham yang mengaku mengetahui persis kasus tersebut meminta pengadilan negeri Bitung segera melakukan eksekusi terhadap Rudis walikota Bitung. Karena menurut Boham, pada dasarnya lahan tersebut adalah milik warga yang jelas memiliki hak untuk mengusir Pemkot Bitung dari lahan tersebut.
Sementara itu, Kabag Asset Pemkot, Berti Sandak menjelaskan, tanah tersebut sudah disertifikasi sejak tahun 1982 sedangkan surat register yang di pegang Antonius Singal diterbitkan pada tahun 1957 atas nama Juliana Sumaiku. Dimana dari luas 4800 meter persegi dalam register surat, menurutnya, tanah depan PDAM, tanah depan Rudis walikota, ruas jalan depan rudis telah lunas di bayarkan tahun 2007 oleh Sekkot yang saat itu di jabat oleh Max Lomban dan kini sebagai walikota Bitung.(en)
