
Manado, BeritaManado.com – Implementasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) menjadi salah satu fokus utama dalam kunjungan kerja Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Runtuwene, di RSUP Prof Dr R D Kandou Manado pada Selasa (3/6/2025).
Dalam tinjauannya, Felly memberikan apresiasi atas upaya RSUP Kandou dalam memaksimalkan ruangan yang ada untuk mendukung penerapan sistem JKN KRIS.
Menurutnya, rumah sakit tersebut sudah memanfaatkan ruang rawat inap dengan baik guna mendukung konsep KRIS.
Sebab seperti diketahui, fasilitas gedung yang sudah uzur menjadi tantangan besar RSUP Kandou dalam melakukan pembenahan.
“Untuk yang namanya kelas standar dari rumah sakit ini dengan ruangan yang beragam yang sudah ada, sudah bisa dilaksanakan dengan empat tempat tidur, bahkan ada juga yang dua tempat tidur,” ungkap Felly.
Lebih lanjut, Felly menekankan pentingnya pemenuhan 12 kriteria KRIS yang menjadi standar utama dalam sistem perawatan rawat inap kelas standar.
“Paling penting ada toilet dan standar lainnya yang dimaksud. Jadi ruangan yang ada sekarang memang dimanfaatkan,” tambahnya.
Adapun 12 kriteria sistem KRIS JKN yang dimaksud adalah sebagai berikut:
- Komponen bangunan tidak boleh memiliki tingkat porositas tinggi agar mudah dibersihkan dan tidak menyimpan mikroorganisme.
- Ventilasi udara yang baik untuk menjaga konsentrasi mikroorganisme tetap rendah.
- Pencahayaan ruangan yang cukup demi keselamatan dan kenyamanan.
- Kelengkapan tempat tidur, seperti stopkontak dan tombol panggil perawat (nurse call).
- Nakas di setiap tempat tidur untuk penyimpanan barang pribadi pasien.
- Suhu dan kelembaban ruangan harus diatur sesuai standar.
- Pembagian ruang rawat berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit.
- Kepadatan ruang dan kualitas tempat tidur, termasuk jarak antar tempat tidur.
- Tirai atau partisi antar tempat tidur untuk menjaga privasi pasien.
- Kamar mandi dalam ruang rawat inap untuk kemudahan akses.
- Kamar mandi dengan aksesibilitas yang sesuai standar keselamatan.
- Outlet oksigen di setiap ruang perawatan pasien.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Utama RSUP Kandou, drg Yuli Astuti Saripawan, MKes, menyatakan komitmen rumah sakit untuk terus berbenah dalam mendukung pelaksanaan program JKN KRIS.
“Kita tetap mengikuti kebijakan pusat untuk pelaksanaan JKN KRIS dan akan terus berproses untuk melengkapi 12 kriteria tersebut,” ujarnya.
Dengan semangat kolaboratif antara rumah sakit dan pemangku kepentingan, diharapkan pelaksanaan JKN KRIS dapat berjalan optimal demi peningkatan mutu layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
(jenlywenur)
