Langowan – Camat Langowan Barat Drs Rouldy Mewoh mengatakan bahwa yang diprioritaskan untuk menggelar Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) adalah dari hasil pemekaran.
Selain itu, prioritas kedua adalah yang sudah beberapa kali dipimpin oleh Pejabat (Pjb) Hukum Tua yang diikuti dengan pemberian Nota Dinas dari Camat.
“Teknisnya seperti apa itu tinggal menunggu petunjuk dari BPMPD Minahasa. Yang pasti dua hal tersebit diatas akan jadi acuan untuk menentukan desa mana yang akan menggelar Pilhut,” kata Mewoh.
Ditambahkannya, sampai saat ini belum ada persiapan apapun seperti pembentukan panitia dan sebagainya, selain dari sekedar mencari informasi tentang pelaksanaan Pilhut tersebut. (frangkiwullur)
