Minut, BeritaManado.com – Sepekan pascadilantik, Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara Joune Ganda-Kevin William Lotulung (JGKWL), menuai sorotan.
Pemimpin yang mengusung slogan ‘Harapan Baru’ itu mendadak melakukan rolling perdana Jumat (5/3/2021).
Publik menyorot keputusan JGKWL yang alih-alih mengisi jabatan kosong, justru memutasi sejumlah pejabat, salah satunya Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Minut Stevy Watupongoh menjadi Pelaksana Tugas (Plt) di Dinas Perhubungan (Dishub).
Sementara posisi Watupongoh diisi Marthen Sumampow sebagai Plt.
Keputusan JGKWL dinilai tak jauh beda dengan kepemimpinan sebelumnya, Bupati Vonnie Panambunan yang justru melakukan rolling perdana 6 bulan pasca dilantik.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, khususnya, pada Pasal 71 Ayat 2 yang berbunyi: ‘Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sesudah tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.’
Sementara Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada pasal 144 mengenai Pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) mengurai mengenai PNS diberhentikan dari JPT apabila:
a. mengundurkan diri dari jabatan;
b. diberhentikan sebagai PNS;
c. diberhentikan sementara sebagai PNS;
d. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
e. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
f. ditugaskan secara penuh di luar JPT;
g. terjadi penataan organisasi; atau
h. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
“Kalau mau berhentikan pejabat definitif ini syaratnya. Kalau tidak dan pejabat yang bersangkutan keberatan ke Komisi ASN, bisa diminta untuk kembalikan pejabat tersebut ke jabatan semula. Namun soal keberatan atau tidak, dikembalikan ke yang bersangkutan kalau tidak mempermasalahkan sebaiknya penuhi salah satu item di atas misalnya mengundurkan diri,” ujar praktisi hukum dan pengamat pemerintahan Toar Palilingan.
Upaya Gaspol JGKWL…

Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Minut Joune Ganda – Kevin William Lotulung (JGKWL) menjadi sejarah masa kepemimpinan tersingkat, hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020
Keduanya hanya memimpin Tanah Tonsea selama 3,5 tahun untuk periode pertama.
Bisa jadi, rolling jabatan kemarin menjadi upaya JGKWL untuk gaspol memimpin pemerintahan.
Pasalnya, jika tidak didukung tim yang solid, maka pemerintahan JGKWL dipastikan pincang.
Hal itu tersirat dari sambutan Bupati Joune dalam rolling 6 jabatan pimpinan tinggi pratama, Jumat sore kemarin.
“Saya dan pak Kevin, mau pakai yang mau bekerja cerdas. Kerja orientasi hasil pelayanan publik yang maksimal. Ubah paradigma dan pola-pola lama kerja ASN di Minut,” kata Joune Ganda.
Kepada BeritaManado.com, Sabtu (6/3/2021), Bupati Joune menjelaskan bahwa rolling yang dilakukan sudah sesuai aturan dan tidak ada pejabat yang non job.
Lanjut Joune, Stevy Watupongoh sebagai pejabat yang definitif di BKPP tetap diberikan haknya.
“Jadi tetap diberikan haknya tapi Pak Stevy sekarang ditugaskan ke Dinas Perhubungan. Gajinya tetap,” kata Joune.
Penjelasan yang sama sebelumnya juga disampaikan Tenaga Ahli Bupati DR Lucky Longdong yang mengklarifikasi bahwa acara rolling Jumat kemarin bukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) melainkan berdasar Surat Perintah Penugasan dan hanya berlaku 3 bulan atau dapat diperpanjang.

