Minahasa

Robby Dondokambey Hadiri Kegiatan Penyuluhan PTSL di Desa Sawangan


Tombulu, BeritaManado.com — Wakil Bupati Minahasa Robby Dondokambey SSi, Senin (28/1/2019) menghadiri kegiatan Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sawangan Kecamatan Tombulu Tahun Anggaran 2019.

Turut hadir Kepala BPN Minahasa Ramilin Sinurat SH, Kajari Minahasa Rakhmat Budiman Taufani SH MKn, Wakapolres Minahasa Kompol Alkat Karouw SSos, Danramil Tondano Pelda Jhonny Bura, Camat Tombulu Sony Saina SH serta Hukum Tua Desa Sawangan Like Kapoh.

Dalam sambutannya, Dondokambey menyampaikan bahwa pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) ini adalah satu program strategis dari pemerintah yang dilaksanakan secara berkesinambungan dan taratur meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar dalam suatu wilayah baik desa maupun kelurahan.

“Pemerintah sangat mendukung program tersebut, karena sesuai dengan surat keputusan bersama 3 Menteri tentang PTSL, dimana memerintahkan kepada pemerintah kabupaten untuk ikut mempercepat proses PTSL ini. Disisi lain juga masih banyak masyarakat Kabupaten Minahasa yang belum memiliki surat tanah, sehingga terkadang hal tersebut memicu masalah yang berujung pada konflik,” kata Dondokambey.

Pemkab Minahasa sendiri memberikan dukungan kegiatan sosialisasi PTSL dqn Gerakan Pemasangan Tanda Batas, sekaligus mengerahkan seluruh jajaran untuk membantu kantor pertanahan dalam mengumpulkan data dari maayarakat yang mengikuti program PTSL.

Nanti data yang ada langsung diserahkan kepada Kantor Pertanahan Minahasa untuk segera diproses sertivikasinya

Dondokambey sendiri mengaku optimis dengan program yang baru saja dilalukan dan berharap memnawa dampak positif dalam masyarakat.

Semtara itu, Sambutan Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten Minahasa, menjelaskan bahwa ketentuan umum bahwa pendaftaran tanah adalah rangkaian agenda oleh pemerintah secara terus-menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis dalam bentuk peta dan daftar mengenai bidang-bidang tanah dan satuan.

Pendaftaran tanah sistematik lengkap itu sendiri adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua objek pendaftaran tanah di seluruh wilayah RI dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu yang meliputi pengumpulan data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa objek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarannya.

Sertifikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat 3 huruf c Undang-Undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakat, yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang yang bersangkutan.

Tujuan PTSL yaitu tujuan percapatan pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap adalah untuk percepatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah rakyat secara pasti, sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata dan terbuka serta akuntabel, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta mengurangi dan mencegah sengketa dan konflik pertahanan.

Lokasi PTSL, sesuai dengan surat keputusan kepala kantor pertanahan tentang penetapan lokasi pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di kabupaten minahasa tahun 2019 :

1. Kelurahan Rerewokan kec. Tondano Barat target PBT: 500, SHT: 300

2. Kelurahan Wewelen Kec.Tondano Barat target PBT: 500, SHT : 300

3. Desa Sawangan Kec. Tombulu target PBT: 700, SHT: 700

4. Desa Warembungan Kec. Pineleng target PBT: 700, SHT: 700

5. Desa Teep Kec. Langowan Timur target PBT: 500, SHT: 500

6. Desa Ranowangko Kec. Tondano Timur target PBT: 600, SHT: 500

Dasar hukum, peraturan menteri agraria dn tata ruang/kepala badan pertahanan nasional tanggal 4 november 2016 nomor 35 tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap dan peraturan menteri ATR/ Kepala BPN no.6 tahun 2018 tentang pendaftaran tanah sistematis lengkap.

Sumber pembiayaan, daftar isian program anggaran (DIPA) kantor pertanahan kabupaten minahasa tahun anggaran 2019 atau masyarakat yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Frangki Wullur)