Manado – Triwulan pertama tahun 2015, dimulai untuk penataan organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai UU 23, Perpu 1 dan PP 1, termasuk adanya PP2 tentang penataan OPD itu.
Tentang revisi penataan OPD melalui peraturan ‘baru’, itu jadi ‘guidance’ (panduan) bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk menata setiap Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD).
Hal itu dijelaskan Kepala Biro Organisasi Kepegawaian, Jemmy Ringkuangan pada BeritaManado.com, di Kantor Gubernur Sulut, Kamis (22/1/2015) siang.
“Jadi kita akan menyesuaikan kementrian yang ada, dengan SKPD. Penataan SKPD menjadi prioritas Pemprov Suut di tahun 2015 ini,” tegas Ringkuangan.
Diakuinya, proses itu, sebagai bentuk percepatan pelayanan publik, dengan memaksimalkan pelayanan publik juga pencapaian visi misi dari Gubernur Sulut melalui Pemprov Sulut.
Ditambahkannya, ada satu hal yang mendasar dalam penataan OPD, yaitu urusan wajib dan pilihan, yang diwadahi dalam dinas-dinas daerah. Sedangkan urusan penunjang, diwadahi badan-badan daerah.
“Jadi tak ada istilah lagi, lembaga teknis di daerah atau lembaga lain-lain daerah, termasuk kantor dan lainnya,” kata Ringkuangan. (robintanauma)
Manado – Triwulan pertama tahun 2015, dimulai untuk penataan organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai UU 23, Perpu 1 dan PP 1, termasuk adanya PP2 tentang penataan OPD itu.
Tentang revisi penataan OPD melalui peraturan ‘baru’, itu jadi ‘guidance’ (panduan) bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk menata setiap Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD).
Hal itu dijelaskan Kepala Biro Organisasi Kepegawaian, Jemmy Ringkuangan pada BeritaManado.com, di Kantor Gubernur Sulut, Kamis (22/1/2015) siang.
“Jadi kita akan menyesuaikan kementrian yang ada, dengan SKPD. Penataan SKPD menjadi prioritas Pemprov Suut di tahun 2015 ini,” tegas Ringkuangan.
Diakuinya, proses itu, sebagai bentuk percepatan pelayanan publik, dengan memaksimalkan pelayanan publik juga pencapaian visi misi dari Gubernur Sulut melalui Pemprov Sulut.
Ditambahkannya, ada satu hal yang mendasar dalam penataan OPD, yaitu urusan wajib dan pilihan, yang diwadahi dalam dinas-dinas daerah. Sedangkan urusan penunjang, diwadahi badan-badan daerah.
“Jadi tak ada istilah lagi, lembaga teknis di daerah atau lembaga lain-lain daerah, termasuk kantor dan lainnya,” kata Ringkuangan. (robintanauma)