Kesolidan dan militansi kader Partai Golkar bakal kembali diuji dalam penyelenggaraan pilkada.
TOMOHON, beritamanado.com – Panitia kerja (panja) revisi UU Pilkada DPR kembali mengeluarkan sejumlah keputusan tentang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada). Salah satunya adalah pilkada serentak akan mulai dilaksanakan tahun 2015 ini dalam tiga gelombang sampai dengan tahun 2018 dan pilkada serentak secara nasional akan digelar mulai tahun 2027.
Sebagaimana dilansir dari berbagai media online nasional, gelombang pertama yang dilaksanakan pada Desember 2015 ini untuk yang Akhir Masa Jabatan (AMJ) 2015 dan semester pertama tahun 2016. “Gelombang kedua dilaksanakan Februari 2017 untuk AMJ semester kedua tahun 2016 dan seluruh yang AMJ 2017. Gelombang ketiga dilaksanakan Juni 2018 untuk yang AMJ tahun 2018 dan AMJ 2019. Serentak Nasional dilaksanakan tahun 2027,” ujar Arwani Thomafi, anggota Panja Revisi UU Pilkada DPR, Sabtu (14/2/2015) malam.
Adapun beberapa hal yang sudah disepakati di tingkat panja yakni:
- Penguatan pendelegasian tugas kepada KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah.
- Syarat pendidikan Gubernur dan Bupati/ Walikota TETAP yaitu berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat.
- Syarat usia Gubernur TETAP yaitu berusia paling rendah 30 tahun dan Bupati/Walikota paling rendah 25 tahun.
- Tahapan uji publik DIHAPUS.
- Syarat dukungan penduduk untuk Calon Perseorangan DINAIKKAN, yaitu naik 3,5 persen.
- Pembiayaan Pilkada dari APBD didukung APBN.
- Ambang batas kemenangan 0 persen, artinya SATU PUTARAN.
- Yang menangani sengketa hasil Pilkada adalah Mahkamah Konstitusi (MK).
- Jadwal Pilkada dilaksanakan dalam beberapa gelombang:
Gelombang pertama dilaksanakan Desember 2015 untuk yang Akhir Masa Jabatan (AMJ) 2015 dan semester pertama tahun 2016. Gelombang kedua dilaksanakan Februari 2017 untuk AMJ semester kedua tahun 2016 dan seluruh yang AMJ 2017. Gelombang ketiga dilaksanakan Juni 2018 untuk yang AMJ tahun 2018 dan AMJ 2019. Serentak Nasional dilaksanakan tahun 2027.
- Mekanisme pencalonan adalah paket. Paket pasangan dipilih bersama. Yaitu 1 kepala daerah (kada) dan 1 Wakil Kada. Seperti sebelum Perppu
Sekedar diketahui, untuk masa jabatan Walikota Tomohon saat ini akan berakhir pada 7 Januari 2016. Jika revisi ini disetujui di paripurna DPR Selasa depan, maka Tomohon dipastikan akan menggelar pilkada pada bulan Desember mendatang. (ray/*)
Kesolidan dan militansi kader Partai Golkar bakal kembali diuji dalam penyelenggaraan pilkada.
TOMOHON, beritamanado.com – Panitia kerja (panja) revisi UU Pilkada DPR kembali mengeluarkan sejumlah keputusan tentang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada). Salah satunya adalah pilkada serentak akan mulai dilaksanakan tahun 2015 ini dalam tiga gelombang sampai dengan tahun 2018 dan pilkada serentak secara nasional akan digelar mulai tahun 2027.
Sebagaimana dilansir dari berbagai media online nasional, gelombang pertama yang dilaksanakan pada Desember 2015 ini untuk yang Akhir Masa Jabatan (AMJ) 2015 dan semester pertama tahun 2016. “Gelombang kedua dilaksanakan Februari 2017 untuk AMJ semester kedua tahun 2016 dan seluruh yang AMJ 2017. Gelombang ketiga dilaksanakan Juni 2018 untuk yang AMJ tahun 2018 dan AMJ 2019. Serentak Nasional dilaksanakan tahun 2027,” ujar Arwani Thomafi, anggota Panja Revisi UU Pilkada DPR, Sabtu (14/2/2015) malam.
Adapun beberapa hal yang sudah disepakati di tingkat panja yakni:
- Penguatan pendelegasian tugas kepada KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah.
- Syarat pendidikan Gubernur dan Bupati/ Walikota TETAP yaitu berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat.
- Syarat usia Gubernur TETAP yaitu berusia paling rendah 30 tahun dan Bupati/Walikota paling rendah 25 tahun.
- Tahapan uji publik DIHAPUS.
- Syarat dukungan penduduk untuk Calon Perseorangan DINAIKKAN, yaitu naik 3,5 persen.
- Pembiayaan Pilkada dari APBD didukung APBN.
- Ambang batas kemenangan 0 persen, artinya SATU PUTARAN.
- Yang menangani sengketa hasil Pilkada adalah Mahkamah Konstitusi (MK).
- Jadwal Pilkada dilaksanakan dalam beberapa gelombang:
Gelombang pertama dilaksanakan Desember 2015 untuk yang Akhir Masa Jabatan (AMJ) 2015 dan semester pertama tahun 2016. Gelombang kedua dilaksanakan Februari 2017 untuk AMJ semester kedua tahun 2016 dan seluruh yang AMJ 2017. Gelombang ketiga dilaksanakan Juni 2018 untuk yang AMJ tahun 2018 dan AMJ 2019. Serentak Nasional dilaksanakan tahun 2027.
- Mekanisme pencalonan adalah paket. Paket pasangan dipilih bersama. Yaitu 1 kepala daerah (kada) dan 1 Wakil Kada. Seperti sebelum Perppu
Sekedar diketahui, untuk masa jabatan Walikota Tomohon saat ini akan berakhir pada 7 Januari 2016. Jika revisi ini disetujui di paripurna DPR Selasa depan, maka Tomohon dipastikan akan menggelar pilkada pada bulan Desember mendatang. (ray/*)