BITUNG — Sengketa penarikan retribusi antara Dinas Pasar dan Perhubungan Kota Bitung di kompleks Ruko Pateten Kecamatan Aertembaga belum juga selesai. Malah boleh dikatakan sengketa masalah retribusi ini semakin memanas. Pasalnya kedua belah pihak tetap bersikeras untuk sama-sama melakukan penarikan retribusi di lokasi tersebut.
Seperti Rabu (11/05) pagi, Dinas Pasar menurunkan puluhan petugas untuk melakukan penarikan retribusi dan menduduki pos pintu masuk kompleks Ruko Pateten yang selama ini digunakan Dinas Perhubungan untuk menarik retribusi kendaraan.
“Kami juga tidak habis pikir, kenapa Dinas Pasar melakukan penarikan retribusi terhadap kendaraan bermotor yang masuk ke kompleks Ruko, padahal itu adalah wewenang kami,” kata Kadis Perhubungan Kota Bitung, Boy Rumawung.
Rumawung sendiri mengatakan, secara aturan pihaknya memiliki wewenang penuh untuk menarik retribusi terhadap kendaraan bermotor yang masuk di kompleks Ruko Pateten. “Tapi anehnya, Dinas Pasar tetap bersikaras untuk melakukan penagihan retribusi terhadap kendaraan dengan alasan wilayah tersebut merupakan wewenang mereka,” tambahnya.
“Dalam Perwako nomor 15 tahun 2010, jelas jika retribusi kendaraan yang masuk Ruko Pateten adalah wewenang kami, tapi kenapa Dinas Pasar ngotot untuk menarik retribusi kendaraan,” jelas Rumawung.
Rumawung menambahkan, sesuai dengan isi Perwako nomor 15 tahun 2010 Bab IX, tempat penagihan retribusi parkir khusus pasal 11 menyebutkan secara mendetail lokasi-lokasi yang merupakan wewenang pihaknya. Seperti tempat penagihan retribusi khusus berupa taman melalui pos parkir meliputi, pos pintu keluar wilayah Pelabuhan Perikanan Nusantara Bitung, pos pintu masuk Roko Patetan dan pos pintu pusat kota.
“Jadi sangat jelas dan kami memegang serta menjalankan aturan tersebut,” pungkasnya. (en)
BITUNG — Sengketa penarikan retribusi antara Dinas Pasar dan Perhubungan Kota Bitung di kompleks Ruko Pateten Kecamatan Aertembaga belum juga selesai. Malah boleh dikatakan sengketa masalah retribusi ini semakin memanas. Pasalnya kedua belah pihak tetap bersikeras untuk sama-sama melakukan penarikan retribusi di lokasi tersebut.
Seperti Rabu (11/05) pagi, Dinas Pasar menurunkan puluhan petugas untuk melakukan penarikan retribusi dan menduduki pos pintu masuk kompleks Ruko Pateten yang selama ini digunakan Dinas Perhubungan untuk menarik retribusi kendaraan.
“Kami juga tidak habis pikir, kenapa Dinas Pasar melakukan penarikan retribusi terhadap kendaraan bermotor yang masuk ke kompleks Ruko, padahal itu adalah wewenang kami,” kata Kadis Perhubungan Kota Bitung, Boy Rumawung.
Rumawung sendiri mengatakan, secara aturan pihaknya memiliki wewenang penuh untuk menarik retribusi terhadap kendaraan bermotor yang masuk di kompleks Ruko Pateten. “Tapi anehnya, Dinas Pasar tetap bersikaras untuk melakukan penagihan retribusi terhadap kendaraan dengan alasan wilayah tersebut merupakan wewenang mereka,” tambahnya.
“Dalam Perwako nomor 15 tahun 2010, jelas jika retribusi kendaraan yang masuk Ruko Pateten adalah wewenang kami, tapi kenapa Dinas Pasar ngotot untuk menarik retribusi kendaraan,” jelas Rumawung.
Rumawung menambahkan, sesuai dengan isi Perwako nomor 15 tahun 2010 Bab IX, tempat penagihan retribusi parkir khusus pasal 11 menyebutkan secara mendetail lokasi-lokasi yang merupakan wewenang pihaknya. Seperti tempat penagihan retribusi khusus berupa taman melalui pos parkir meliputi, pos pintu keluar wilayah Pelabuhan Perikanan Nusantara Bitung, pos pintu masuk Roko Patetan dan pos pintu pusat kota.
“Jadi sangat jelas dan kami memegang serta menjalankan aturan tersebut,” pungkasnya. (en)