Manado – Maisye Resina Paat bersyukur bisa menyalurkan hak pilih pada Pemilu 17 April 2019.
Resina yang tercatat sebagai warga Lingkungan 8, Kelurahan Malendeng, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado, menyoblos di TPS 21 Kelurahan Malendeng.
“Saya tidak mendapatkan surat undangan memilih atau formulir C6. Saya dilayani KPPS bisa memilih dengan menunjukkan KTP elektronik,” ujar Resina kepada BeritaManado.com usai nyoblos.
Pantauan BeritaManado.com saat penyoblosan di TPS 21 Malendeng, beberapa warga mengaku kecewa karena tidak bisa menyalurkan hak pilih disebabkan mereka berpindah kota atau kabupaten bahkan pindah provinsi.
Diketahui, pemilih pindah alamat wajib mengantongi Formulir A5 merupakan salah satu syarat bagi pemilih yang akan menggunakan hak pilih di TPS yang berbeda dari TPS asal sesuai alamat e-KTP atau lokasi tempat ia terdaftar sebagai pemilih.
Pemilih harus membawa e-KTP sebagai salah satu syarat mencoblos di TPS yang sesuai dengan alamat yang tercantum pada e-KTP.
Pemilih yang merantau atau tidak berada di alamat yang tercantum di e-KTP saat hari pemungutan suara tidak bisa hanya menggunakan e-KTP untuk mencoblos.
Pemilih yang merantau hanya bisa menggunakan hak pilih di TPS di wilayah rantau dengan menggunakan formulir A5 yang diperoleh dari prosedur pindah memilih atau pindah TPS.
(JerryPalohoon)