Manado – Sengketa Tata Usaha Negara antara Julius Pontoh dan Rektor Unsrat terus belanjut dan sepertinya telah memasuki babak final. “Saya telah menerima Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara,” papar Julius Pontoh.
Seperti diketahui pentetapan PTUN No. 01/PEN.TUN/2012/PTUN.MDO tertanggal 27 April 2012, penetapan ini terkait dalam perkara antara Julius Pontoh melawan Rektor Universitas Sam Ratulangi.
Dalam penetapan tersebut Pengadilan Tata Usaha Negara menyatakan bahwa karena Rektor Unsrat tidak melaksanakan Putusan PTUN yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Kepadanya dikenakan sanksi Hukuman Disiplin sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku terhadap seorang Pegawai Negeri Sipil yang tidak taat hukum.
Penetapan PTUN ini sekaligus mematahkan permohonan Rektor selaku Tergugat yang mengacu pada Pasal 117 UU No. 5 Tahun 1986 tentang PTUN yang mengatakan bahwa apabila Rektor tidak dapat atau tidak dapat dengan sempurna melaksanakan putusan akibat perubahan keadaan yang terjadi setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka Penggugat dapat mengajukan permohonan kepada Ketua PTUN Manado agar Rektor Unsrat dibebani kewajiban membayar sejumlah uang atau kompensasi lainnya yang diinginkannya.
Ketentuan ini tidak dapat menjadi alasan hukum mengingat fakta hukum yang ada bahwa Keputusan PTUN telah inkracht sejak tahun 2008 ternyata tergugat/termohon eksekusi telah dengan sengaja tidak mau melaksanakan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut sampai dengan tahun 2012.
“Oleh karena itu kepada Rektor Unsrat harus diberikan Sanksi Hukuman Disiplin sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku karena nyata-nyata sebagai seorang Pejabat tidak taat hukum. Terkait hal ini Ombudsman RI juga telah menerbitkan Rekomendasi kepada Mendikbud untuk memberhentikan Prof. Dr. Donald Rumokoy, SH, MH dari jabatan Rektor Unsrat,” tutup Julius Pontoh.
Seperti diketahui, kisruh yang disengketakan oleh Julius Pontoh dan Rektor Unsrat Manado di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado telah berlangsung lama.(gn)
Manado – Sengketa Tata Usaha Negara antara Julius Pontoh dan Rektor Unsrat terus belanjut dan sepertinya telah memasuki babak final. “Saya telah menerima Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara,” papar Julius Pontoh.
Seperti diketahui pentetapan PTUN No. 01/PEN.TUN/2012/PTUN.MDO tertanggal 27 April 2012, penetapan ini terkait dalam perkara antara Julius Pontoh melawan Rektor Universitas Sam Ratulangi.
Dalam penetapan tersebut Pengadilan Tata Usaha Negara menyatakan bahwa karena Rektor Unsrat tidak melaksanakan Putusan PTUN yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Kepadanya dikenakan sanksi Hukuman Disiplin sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku terhadap seorang Pegawai Negeri Sipil yang tidak taat hukum.
Penetapan PTUN ini sekaligus mematahkan permohonan Rektor selaku Tergugat yang mengacu pada Pasal 117 UU No. 5 Tahun 1986 tentang PTUN yang mengatakan bahwa apabila Rektor tidak dapat atau tidak dapat dengan sempurna melaksanakan putusan akibat perubahan keadaan yang terjadi setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka Penggugat dapat mengajukan permohonan kepada Ketua PTUN Manado agar Rektor Unsrat dibebani kewajiban membayar sejumlah uang atau kompensasi lainnya yang diinginkannya.
Ketentuan ini tidak dapat menjadi alasan hukum mengingat fakta hukum yang ada bahwa Keputusan PTUN telah inkracht sejak tahun 2008 ternyata tergugat/termohon eksekusi telah dengan sengaja tidak mau melaksanakan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut sampai dengan tahun 2012.
“Oleh karena itu kepada Rektor Unsrat harus diberikan Sanksi Hukuman Disiplin sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku karena nyata-nyata sebagai seorang Pejabat tidak taat hukum. Terkait hal ini Ombudsman RI juga telah menerbitkan Rekomendasi kepada Mendikbud untuk memberhentikan Prof. Dr. Donald Rumokoy, SH, MH dari jabatan Rektor Unsrat,” tutup Julius Pontoh.
Seperti diketahui, kisruh yang disengketakan oleh Julius Pontoh dan Rektor Unsrat Manado di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado telah berlangsung lama.(gn)