
TOMOHON, beritamanado.com – Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Barang Milik Daerah, Kamis (15/09/2016) menggelar rekonsiliasi PBB-P2 yang dilaksanakan di Aula Lantai III kantor walikota.
Asisten Administrasi Umum Ir Harold Lolowang MSc saat memimpin rekonsiliasi ini banyak memberikan motivasi sekaligus pengalaman berharga dalam proses penagihan dan pengelolaan pajak sehingga dapat mencapat target yang sudah ditetapkan di masing-masing kecamatan dan kelurahan.
“Tentu mengandalkan komukasi dan pendekatan yang baik sehingga menyentuh para petugas dan wajib pajak untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya masing-masing,” katanya.
Sementara itu, Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Barang Milik Daerah Kota Tomohon DR Juliana Dolvin Karwur MKes MSi mengingatkan jatuh tempo pembayaran PBB-P2 yakni 30 September 2016 dan untuk pembayaran mulai 3 Oktober 2016 sudah dikenakan denda 2 persen.
“Tentu bagi kelurahan-kelurahan yang mampu mencapai target yang ditetapkan atau lunas sebelum jatuh tempo akan diberikan reward atau penghargaan,” ujarnya dalam kegiatan ini diikuti oleh seluruh camat dan lurah di Kota Tomohon. (ReckyPelealu)
