Bitung – Rekomendasi Komis B yang memperbolehkan pedagang Pasar Girian kembali berjualan diminta untuk ditarik dan dibatalkan. Hal ini disampaikan sejumlah perwakilan pedagang Pasar Girian yang menemui Sekkot, Edison Humiang, Jumat (8/3) lalu di Pasar Pinasungkulan Sagerat.
Permintaan pembatalan rekomendasi Komisi B tersebut dinyatakan dalam bentuk dokumen pernyataan sikap yang diserahkan Fence Barauntu mewakili pedagang ke Humiang. “Ada delapan poin pernyataan sikap yang kami sampaikan ke Pemkot yang ditandatangani 209 pedagang Pasar Girian,” kata Barauntu.
Adapun isi pernyataan sikap dari perwakilan pedagang/pelaku usaha yang melakukan usaha dagangan di Pasar Girian;
1. Dalam rangka perkembangan Kota Bitung maka sebagai Pedagang/Pelaku usaha kami sangat mendukung Program Pemerintah Kota Bitung untuk merelokasikan Pasar Girian ke Pasar Pinasungkulan Sagerat.
2. Memintakan kepada Pemkot Bitung agar serius dan bersungguh-sungguh dalam
melaksanakan relokasi Pasar Girian ke Pasar Sagerat.
3. Kami tidak menginginkan adanya dua lokasi Pasar yang berjalan secara bersamaan yaitu Pasar Girian dan Pasar Sagerat, karena akan berdampak negatif bagi penjualan barang-barang dagangan kami, yang telah kami
pindahkan dari Pasar Girian ke Pasar Sagerat.
4. Memintakan kepada Pemkot Bitung/instansi terkait agar mengarahkan kendaraan Angkutan Umum (Mikrolet) untuk melayani penumpang dan atau
masyarakat yang akan menuju ke Pasar Sagerat.
5. Memintakan kepada Pimpinan Dewan Kota Bitung untuk membatalkan Rekomendasi Komisi B DPRD Kota Bitung tertanggal 5 Maret 2013, khusus butir 2 poin 1 dan butir 4, karena dianggap hanya merupakan keinginan sepihak yang pada ujungnya akan berdampak buruk bagi kami para pedagang Pasar
Girian yang telah dengan sukarela memindahkan usaha dagangan kami dari Pasar Girian ke Pasar Sagerat.
6. Memintakan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bitung untuk meninjau dan melihat secara langsung aktivitas di Pasar Sagerat dan keberadaan para
pedagang, yang telah dengan serius melakukan usaha dagangan di Pasar Sagerat, dan bagi kami Pasar Sagerat merupakan Pasar yang sangat representatif.
7. Dengan adanya Pernyataan sikap ini, maka kami memohon kepada Pimpinan DPRD Kota Bitung untuk mengundang kami melakukan dengar pendapat dengan Pemerintah Kota Bitung/Instansi terkait bersama Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bitung.
8. Demikianlah Pernyataan sikap ini kami buat dan tandatangani bersama.(enk)
Bitung – Rekomendasi Komis B yang memperbolehkan pedagang Pasar Girian kembali berjualan diminta untuk ditarik dan dibatalkan. Hal ini disampaikan sejumlah perwakilan pedagang Pasar Girian yang menemui Sekkot, Edison Humiang, Jumat (8/3) lalu di Pasar Pinasungkulan Sagerat.
Permintaan pembatalan rekomendasi Komisi B tersebut dinyatakan dalam bentuk dokumen pernyataan sikap yang diserahkan Fence Barauntu mewakili pedagang ke Humiang. “Ada delapan poin pernyataan sikap yang kami sampaikan ke Pemkot yang ditandatangani 209 pedagang Pasar Girian,” kata Barauntu.
Adapun isi pernyataan sikap dari perwakilan pedagang/pelaku usaha yang melakukan usaha dagangan di Pasar Girian;
1. Dalam rangka perkembangan Kota Bitung maka sebagai Pedagang/Pelaku usaha kami sangat mendukung Program Pemerintah Kota Bitung untuk merelokasikan Pasar Girian ke Pasar Pinasungkulan Sagerat.
2. Memintakan kepada Pemkot Bitung agar serius dan bersungguh-sungguh dalam
melaksanakan relokasi Pasar Girian ke Pasar Sagerat.
3. Kami tidak menginginkan adanya dua lokasi Pasar yang berjalan secara bersamaan yaitu Pasar Girian dan Pasar Sagerat, karena akan berdampak negatif bagi penjualan barang-barang dagangan kami, yang telah kami
pindahkan dari Pasar Girian ke Pasar Sagerat.
4. Memintakan kepada Pemkot Bitung/instansi terkait agar mengarahkan kendaraan Angkutan Umum (Mikrolet) untuk melayani penumpang dan atau
masyarakat yang akan menuju ke Pasar Sagerat.
5. Memintakan kepada Pimpinan Dewan Kota Bitung untuk membatalkan Rekomendasi Komisi B DPRD Kota Bitung tertanggal 5 Maret 2013, khusus butir 2 poin 1 dan butir 4, karena dianggap hanya merupakan keinginan sepihak yang pada ujungnya akan berdampak buruk bagi kami para pedagang Pasar
Girian yang telah dengan sukarela memindahkan usaha dagangan kami dari Pasar Girian ke Pasar Sagerat.
6. Memintakan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bitung untuk meninjau dan melihat secara langsung aktivitas di Pasar Sagerat dan keberadaan para
pedagang, yang telah dengan serius melakukan usaha dagangan di Pasar Sagerat, dan bagi kami Pasar Sagerat merupakan Pasar yang sangat representatif.
7. Dengan adanya Pernyataan sikap ini, maka kami memohon kepada Pimpinan DPRD Kota Bitung untuk mengundang kami melakukan dengar pendapat dengan Pemerintah Kota Bitung/Instansi terkait bersama Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bitung.
8. Demikianlah Pernyataan sikap ini kami buat dan tandatangani bersama.(enk)