Amurang– Renovasi kantor Bupati Minsel yang dikerjakan PT Andrecon, dengan anggaran Rp 6,9 M melalui APBN tahun 2011 kini terhenti. Pasalnya, melalui dana diatas diperkirakan tak mencukupi. Lebih lagi, pengerjaannya tidak sesuai dengan peruntukannya. Padahal, sesuai tender proyek harus selesai per 31 Desember 2011 lalu. Selanjutnya, Pemkab Minsel melalui Dinas PU Minsel memperpanjang hingga 31 Januari 2012, namun ternyata tetap saja pekerjaannya tak juga selesai.
‘’Seharusnya proyek tersebut sudah harus tuntas. Tapi pihak Unit Layanan Pengadaan (ULP) Minsel telah memberikan waktu 31 hari (Januari 2012) untuk kelanjutan pembangunan rehap Kantor Bupati Minsel. Alasan inilah sehingga warga menuntut supaya Polda Sulut segera mengusut rehap pembangunan kantor Bupati tersebut,’’ kata Frits Lasut, warga Ranoiapo-Amurang kepada beritamanado.
Menurutnya, Polda Sulut harus mengusutnya hingga tuntas. Karena diduga pekerjaan yang dilakukan PT Andrecon tidak sesuai dengan deadline waktu. Lasut menyebut, jika PT Adrecom tidak mampu menyelesaikan pekerjaan dengan limit waktu yang ditetapkan ULP. Berarti, perusahaan tersebut harus dikenakan sanksi dan untuk kelanjutan kantor Bupati Minsel sebaiknya dipercayakan kepada kontraktor lain.
“Kami minta kelangsungan pekerjaan rehap Kantor Bupati Minsel diserahkan kepada kontraktor lain. Karena hal itu, jelas-jelas akan berdampak terhadap kelanjutan pembangunan Kantor Bupati Minsel,” jelasnya.
Dia menuturkan, kami berharap pemerintah lebih khusus panitia tender untuk tidak mengijinkan PT Andrecon untuk kembali menjadi peserta tender. Menanggapi hal ini, Kadis PU Minsel Ir Joutje Tuerah menjelaskan, pekerjaan yang dilakukan oleh PT Andrecon Minsel memang sempat diperpanjang. Namun pihak PT Andrecon sudah melakukan pembayaran denda.
‘’Jadi tidak ada masalah bagi PT Andercon untuk ikut serta dalam tender lainnya yang dilaksanakan Pemkab Minsel. Karena proses tender tersebut terbuka untuk umum. Sementara yang berhak menjadi pemenang dalam Tender Rehap Kantor Bupati Minsel hanyalah perusahaan yang bonafit. Dan sangat memenuhi syarat untuk melanjutkan rehap pembangunan Kantor tersebut,’’ Tuerah.
Tuerah mengatakan, rehap kelanjutan Kantor Bupati Minsel tersebut untuk tahun 2012 ini besarannya yakni 1 M. ”Dana inilah yang akan ditenderkan oleh Panitia yang telah disiapkan ULP,” pungkasnya. (and)
Amurang– Renovasi kantor Bupati Minsel yang dikerjakan PT Andrecon, dengan anggaran Rp 6,9 M melalui APBN tahun 2011 kini terhenti. Pasalnya, melalui dana diatas diperkirakan tak mencukupi. Lebih lagi, pengerjaannya tidak sesuai dengan peruntukannya. Padahal, sesuai tender proyek harus selesai per 31 Desember 2011 lalu. Selanjutnya, Pemkab Minsel melalui Dinas PU Minsel memperpanjang hingga 31 Januari 2012, namun ternyata tetap saja pekerjaannya tak juga selesai.
‘’Seharusnya proyek tersebut sudah harus tuntas. Tapi pihak Unit Layanan Pengadaan (ULP) Minsel telah memberikan waktu 31 hari (Januari 2012) untuk kelanjutan pembangunan rehap Kantor Bupati Minsel. Alasan inilah sehingga warga menuntut supaya Polda Sulut segera mengusut rehap pembangunan kantor Bupati tersebut,’’ kata Frits Lasut, warga Ranoiapo-Amurang kepada beritamanado.
Menurutnya, Polda Sulut harus mengusutnya hingga tuntas. Karena diduga pekerjaan yang dilakukan PT Andrecon tidak sesuai dengan deadline waktu. Lasut menyebut, jika PT Adrecom tidak mampu menyelesaikan pekerjaan dengan limit waktu yang ditetapkan ULP. Berarti, perusahaan tersebut harus dikenakan sanksi dan untuk kelanjutan kantor Bupati Minsel sebaiknya dipercayakan kepada kontraktor lain.
“Kami minta kelangsungan pekerjaan rehap Kantor Bupati Minsel diserahkan kepada kontraktor lain. Karena hal itu, jelas-jelas akan berdampak terhadap kelanjutan pembangunan Kantor Bupati Minsel,” jelasnya.
Dia menuturkan, kami berharap pemerintah lebih khusus panitia tender untuk tidak mengijinkan PT Andrecon untuk kembali menjadi peserta tender. Menanggapi hal ini, Kadis PU Minsel Ir Joutje Tuerah menjelaskan, pekerjaan yang dilakukan oleh PT Andrecon Minsel memang sempat diperpanjang. Namun pihak PT Andrecon sudah melakukan pembayaran denda.
‘’Jadi tidak ada masalah bagi PT Andercon untuk ikut serta dalam tender lainnya yang dilaksanakan Pemkab Minsel. Karena proses tender tersebut terbuka untuk umum. Sementara yang berhak menjadi pemenang dalam Tender Rehap Kantor Bupati Minsel hanyalah perusahaan yang bonafit. Dan sangat memenuhi syarat untuk melanjutkan rehap pembangunan Kantor tersebut,’’ Tuerah.
Tuerah mengatakan, rehap kelanjutan Kantor Bupati Minsel tersebut untuk tahun 2012 ini besarannya yakni 1 M. ”Dana inilah yang akan ditenderkan oleh Panitia yang telah disiapkan ULP,” pungkasnya. (and)