Manado, BeritaManado.com — Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Daerah (PMDD) mengungkap masa jabatan Kepala desa bisa sampai 18 tahun.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala PMDD Sulut Jemmy Kumendong setelah menanggapi pertanyaan Sekretaris Komisi I DPRD Sulut Henry Walukow.
Menurut Henry, terinformasi ada kepala Desa yang sudah dua periode, mengajukan diri kembali untuk maju sebagai calon kepala Desa.
“Apakah sudah terpilih dua periode bisa mencalonkan diri kembali. Mungkin ada referensi undang-undang yang membolehkan,” tanya Henry Senin, (12/6/2023) pada RDP Komisi I DPRD Sulut.
Di samping itu pula Kepala Dinas PMDD Sulut Jemmy Kumendong mengatakan, terkait dengan periodesasi kepa desa sesuai dengan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, bisa tiga periode.
“Jadi kalau hitungan 6 tahun, bisa 18 tahun,” ungkap Jemmy.
Lanjut Jemmy, hal Itu diatur dalam aturan dan undang-undang.
(Erdysep Dirangga)