Amurang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa Selatan menggelar rapat paripurna dalam rangka pembicaraan tingkat ke II terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang hibah Saham Pemkab Minsel pada PT Bank Sulut untuk Pemkab Minahasa Tenggara (Mitra). Rapat Paripurna DPRD Minsel dipimpin Ketua Jenny J Tumbuan, SE yang dipercayakan kepada Wakil Ketua Franky J.F Lelengboto, ST didampingi Wakil Ketua Rommy D. Pondaag, SH, MH.
“Berdasarkan penetapan Bamus DPRD, bahwa agenda rapat hari ini dalam rangka pembicaraan tingkat kedua terhadap Ranperda tentang Hibah Saham milik Pemkab Minsel pada PT Bank Sulut untuk Pemkab Mitra. Oleh karena itu, perlu disepakati agenda rapat hari ini dan dapat disetujui bersama,” ujar Lelengboto pimpinan siding paripurna, Rabu (6/5/2015).
Sebelumnya Ranperda tentang Hibah Saham milik Pemkab Minsel pada PT Bank Sulut untuk Pemkab Mitra telah disampaikan Bupati Minsel pada rapat paripurna pembicaraan tingkat ke I, Jumat 24 April lalu. Selanjutnya, dilakukan pembahasan bersama antara DPRD dengan eksekutif dan instansi terkait ditingkat Pansus. Yang dalam pembahasannya mengacu pada mekanisme dan ketentuan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
“Ini merupakan amanat aturan tata tertib DPRD, maka saya sebagai pimpinan, minta pendapat kepada setiap fraksi terhadap laporan pembahasan, yang telah disampaikan panitia khusus (Pansus). Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDIP, Fraks Gerindra, Fraksi Demokrat dan Fraksi Ampera. Ternyata, semuanya menyatakan setuju,” jelas Lelengboto
Pada kesempatan itu, Selaku pimpinan sidang paripurna Franky Lelengboto berterima kasih kepada Bupati Christiany Eugenia Paruntu yang telah menyampaikan pendapat akhir, semoga apa yang disampaikan bupati menjadi nyata dan membawa hasil yang baik demi kelangsungan pembangunan Minsel serta member dampak baik dalam rangka Hibah Saham milik Pemkab Minsel kepada PT Bank Sulut untuk Pemkab Mitra.
Sidang paripurna ditutup dengan dilakukan penandatanganan persetujuan bersama DPRD dan Pemkab Minsel yang ditandatangani oleh Bupati Minsel Christiany E. Paruntu, SE, Wakil Ketua DPRD Minsel Franky J.F Lelengboto dan Rommy D. Pondaag, SH, MH.
Penandatanganan bersama tersebut disaksikan Bupati Mitra James Sumendap, SH, Wakil Bupati Drs Sonny F. Tandayu, Ketua DPRD Mitra, Drs Tavif Watuseke dan Kepala Cabang PT Bank Sulut Amurang Maritje Tumengkol, SE serta unsure Forkompida anggota DPRD Minsel dan pejabat eselon II dan III dilingkungan Pemkab Minsel. (sanlylendongan)
Amurang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa Selatan menggelar rapat paripurna dalam rangka pembicaraan tingkat ke II terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang hibah Saham Pemkab Minsel pada PT Bank Sulut untuk Pemkab Minahasa Tenggara (Mitra). Rapat Paripurna DPRD Minsel dipimpin Ketua Jenny J Tumbuan, SE yang dipercayakan kepada Wakil Ketua Franky J.F Lelengboto, ST didampingi Wakil Ketua Rommy D. Pondaag, SH, MH.
“Berdasarkan penetapan Bamus DPRD, bahwa agenda rapat hari ini dalam rangka pembicaraan tingkat kedua terhadap Ranperda tentang Hibah Saham milik Pemkab Minsel pada PT Bank Sulut untuk Pemkab Mitra. Oleh karena itu, perlu disepakati agenda rapat hari ini dan dapat disetujui bersama,” ujar Lelengboto pimpinan siding paripurna, Rabu (6/5/2015).
Sebelumnya Ranperda tentang Hibah Saham milik Pemkab Minsel pada PT Bank Sulut untuk Pemkab Mitra telah disampaikan Bupati Minsel pada rapat paripurna pembicaraan tingkat ke I, Jumat 24 April lalu. Selanjutnya, dilakukan pembahasan bersama antara DPRD dengan eksekutif dan instansi terkait ditingkat Pansus. Yang dalam pembahasannya mengacu pada mekanisme dan ketentuan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
“Ini merupakan amanat aturan tata tertib DPRD, maka saya sebagai pimpinan, minta pendapat kepada setiap fraksi terhadap laporan pembahasan, yang telah disampaikan panitia khusus (Pansus). Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDIP, Fraks Gerindra, Fraksi Demokrat dan Fraksi Ampera. Ternyata, semuanya menyatakan setuju,” jelas Lelengboto
Pada kesempatan itu, Selaku pimpinan sidang paripurna Franky Lelengboto berterima kasih kepada Bupati Christiany Eugenia Paruntu yang telah menyampaikan pendapat akhir, semoga apa yang disampaikan bupati menjadi nyata dan membawa hasil yang baik demi kelangsungan pembangunan Minsel serta member dampak baik dalam rangka Hibah Saham milik Pemkab Minsel kepada PT Bank Sulut untuk Pemkab Mitra.
Sidang paripurna ditutup dengan dilakukan penandatanganan persetujuan bersama DPRD dan Pemkab Minsel yang ditandatangani oleh Bupati Minsel Christiany E. Paruntu, SE, Wakil Ketua DPRD Minsel Franky J.F Lelengboto dan Rommy D. Pondaag, SH, MH.
Penandatanganan bersama tersebut disaksikan Bupati Mitra James Sumendap, SH, Wakil Bupati Drs Sonny F. Tandayu, Ketua DPRD Mitra, Drs Tavif Watuseke dan Kepala Cabang PT Bank Sulut Amurang Maritje Tumengkol, SE serta unsure Forkompida anggota DPRD Minsel dan pejabat eselon II dan III dilingkungan Pemkab Minsel. (sanlylendongan)