Bitung, Beritamanado.com – Anggota DPRD Kota Bitung, Ramlan Ifran menyatakan ada dugaan pungli proses penagihan retribusi sewa lahan di Pasar Winenet.
Hal itu disampaikan Ramlan setelah mengikuti hearing yang digelar Komisi II DPRD Kota Bitung terkait penagihan biaya sewa tanah di Pasar Winenet setiap bulan dilakukan dobol yakni pemerintah dan ahli waris, Senin (14/10/2019).
“Saya menilai itu pungli. Entah itu yang dilakukan Pemkot atau ahli waris, karena terjadi dobol penarikan retribusi dengan objek yang sama,” kata Ramlan.
Dugaan Ramlan itu bukan tanpa dasar, karena menurutnya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pingli, penarikan retribusi di Pasar Winenet sudah masuk ketegori pungli.
“Jadi saya minta itu dihentikan karena sudah melanggar aturan dan merugikan pedagang,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Bitung, Erwin Wurangian memberikan dua rekomendasi terkait aspirasi penarikan retribusi dobol di Pasar Girian.
Pertama, Dinas Perdagangan segera menyelesain persoalan lahan di Pasar Winenet dan kedua, Dinas Pedangan menghentikan sementara proses penagihan restribusi di lahan yang jadi sengketa hingga ada penyelesaian.
(abinenobm)