Bitung – Pernyataan Walikota Bitung, Max Lomban tidak akan mentoreril jajarannya yang kedapatan melakukan tindakan Pungli benar-benar dibuktikan.
Terbukti, dua orang pejabat Kelurahan Kumersot Kecamatan Ranowulu inisial VT dan NS yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Saber Pungli Kota Bitung, Selasa (07/03/2017) lalu kini telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai lurah dan sekretaris keluarahan.
“Kaduanya sudah dinonaktifkan dan posisinya digantikan Sekcam Ranowulu agar pelayanan di kantor keluarahan tetap jalan,” kata Sekretaris Daerah Kota Bitung, Audy Pangemanan, Kamis (13/04/2017).
Menurut Audy, Sekcam Ranowulu saat ini juga merangkap jabatan sebagai lurah Kumersot semenjak VT dan NS dinonaktifkan.
“Dinonaktifkan dari jabatan adalah punishment paling berat yang diberikan pimpinan kepada kedua pejabat itu,” katanya.
Dengan dinonaktifkannya kedua pejabat itu, Audy berharap VT dan NS bisa sadar serta berubah, juga menjadi pelajaran bagi seluruh ASN jajaran Pemkot agar tak melakukan Pungli seperti yang selama ini selalu diingatkan Walikota.
“Semoga ini menjadi pelajaran bersama untuk menjauhi Pungli, apapun alasannya,” katanya.
VT dan NS sendiri tertangkap tangan dugaan Pungli pengurusan sertifikat tanah Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) di Kelurahan Kumersot.
Dimana tiap warga yang mengikuti program itu dimintai uang sebesar Rp500 juta dan saat diamankan tim mengamankan uang tunai sebesar Rp1,2 juta serta puluhan sertifikat tanah.(abinenobm)
Bitung – Pernyataan Walikota Bitung, Max Lomban tidak akan mentoreril jajarannya yang kedapatan melakukan tindakan Pungli benar-benar dibuktikan.
Terbukti, dua orang pejabat Kelurahan Kumersot Kecamatan Ranowulu inisial VT dan NS yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Saber Pungli Kota Bitung, Selasa (07/03/2017) lalu kini telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai lurah dan sekretaris keluarahan.
“Kaduanya sudah dinonaktifkan dan posisinya digantikan Sekcam Ranowulu agar pelayanan di kantor keluarahan tetap jalan,” kata Sekretaris Daerah Kota Bitung, Audy Pangemanan, Kamis (13/04/2017).
Menurut Audy, Sekcam Ranowulu saat ini juga merangkap jabatan sebagai lurah Kumersot semenjak VT dan NS dinonaktifkan.
“Dinonaktifkan dari jabatan adalah punishment paling berat yang diberikan pimpinan kepada kedua pejabat itu,” katanya.
Dengan dinonaktifkannya kedua pejabat itu, Audy berharap VT dan NS bisa sadar serta berubah, juga menjadi pelajaran bagi seluruh ASN jajaran Pemkot agar tak melakukan Pungli seperti yang selama ini selalu diingatkan Walikota.
“Semoga ini menjadi pelajaran bersama untuk menjauhi Pungli, apapun alasannya,” katanya.
VT dan NS sendiri tertangkap tangan dugaan Pungli pengurusan sertifikat tanah Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) di Kelurahan Kumersot.
Dimana tiap warga yang mengikuti program itu dimintai uang sebesar Rp500 juta dan saat diamankan tim mengamankan uang tunai sebesar Rp1,2 juta serta puluhan sertifikat tanah.(abinenobm)