Agama dan Pendidikan

Puluhan Dekan Hukum PTN Angkat Suara: Demokrasi Indonesia dalam Ujian Berat

Puluhan Dekan Hukum PTN
Puluhan Dekan Hukum PTN

BeritaManado.com — Gelombang unjuk rasa yang merebak di berbagai daerah Indonesia kian menyita perhatian publik.

Apa yang sejatinya menjadi ekspresi demokrasi, kini tercoreng oleh rentetan insiden tragis, termasuk jatuhnya korban jiwa dari warga sipil.

Situasi ini memunculkan keprihatinan mendalam dari berbagai kalangan, tak terkecuali para akademisi.

Puluhan Dekan Fakultas Hukum (FH) dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) se-Indonesia akhirnya bersatu menyuarakan sikap.

Pada Rabu, 3 September 2025, mereka berkumpul di Kota Malang dan sepakat menanggapi kondisi darurat yang mengiringi proses penyampaian pendapat di muka umum.

Ketua Badan Kerja Sama Dekan FH PTN se-Indonesia, Dahliana Hasan, S.H., M.Tax., Ph.D., menegaskan bahwa insiden luar biasa ini tidak boleh dibiarkan berlalu tanpa sikap kritis.

“Kami yang tergabung dalam BKSD FH PTN se-Indonesia membicarakan aksi-aksi belakangan ini yang telah menelan banyak korban. Tidak hanya korban jiwa, tetapi juga luka-luka, hingga penangkapan aktivis yang sangat eksesif. Kami merasa perlu menyuarakan sikap bersama pada hari ini,” ungkap Dahliana, yang juga menjabat sebagai Dekan FH UGM Yogyakarta.

Enam Poin Sikap Resmi BKSD FH PTN

Dalam kesempatan tersebut, Dahliana membacakan enam butir pernyataan resmi:

  1. Menegaskan dukungan pada kebebasan berpendapat di muka umum sebagai hak konstitusional yang wajib dihormati, dilindungi, dan dipenuhi negara.
  2. Menyampaikan keprihatinan dan duka mendalam atas jatuhnya korban jiwa maupun kerugian yang timbul dari kerusuhan.
  3. Mendesak aparat penegak hukum untuk lebih proporsional, transparan, dan akuntabel dalam bekerja, termasuk mengevaluasi penangkapan aktivis serta membentuk tim pencari fakta independen.
  4. Mengapresiasi sivitas akademika dan masyarakat yang tetap menyampaikan aspirasi dengan damai, mengedepankan persatuan.
  5. Menuntut pemerintah memperbaiki sistem hukum dan ketatanegaraan agar lebih berpihak pada rakyat, termasuk reformasi perpajakan dan pengembalian peran TNI-Polri sesuai fungsinya.
  6. Mendorong pejabat publik mengembalikan marwah sebagai pelayan masyarakat dengan sungguh-sungguh melaksanakan aspirasi rakyat dalam setiap kebijakan.

“Bukan pada Aksi, tapi pada Penanganannya”

Dekan FH Universitas Brawijaya (UB), Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum., yang menjadi tuan rumah Rakernas BKSD FH PTN, menekankan bahwa keprihatinan para dekan tidak ditujukan pada aksi massa, melainkan pada cara negara menanganinya.

“Di momen Rakernas dan Seminar Nasional ini, kami melihat eskalasi nasional yang sangat memprihatinkan. Bukan aksinya yang kami soroti, melainkan penanganannya. Itu yang membuat kami merasa bangsa ini masih belum cukup dewasa dalam berdemokrasi,” tegas Aan.

Ia juga mengingatkan bahwa tindakan anarkis seperti perusakan, kerusuhan, hingga penjarahan tetap tidak dapat dibenarkan, karena sama-sama menggerus supremasi sipil dan merusak tatanan hukum.

Akademisi Hukum Bersatu Mengawal Demokrasi

Pernyataan sikap tersebut ditegaskan oleh setidaknya 70 dekan dari 32 Fakultas Hukum PTN se-Indonesia yang hadir di Malang.

Salah satu yang turut hadir adalah Dekan Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Dr. Emma V.T. Senewe, S.H., M.H. Kehadiran beliau menegaskan bahwa dukungan terhadap sikap moral akademisi hukum datang dari berbagai penjuru Tanah Air.

Dengan suara bulat, para dekan menempatkan diri sebagai garda moral akademisi hukum untuk mengawal demokrasi agar tidak tergelincir dari jalurnya.

(rds)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara