Manado – Permasalahan Penanganan Pertambangan Bijih Besi di Pulau Bangka Minahasa Utara mendapatkan perhatian serius dari Pemerintah Pusat. Hal itu disampaikan Gubernur Sulawesi Utara DR Sinyo Harry Sarundajang melalui Kabag Humas DR Jemmy Kumendong, MSI, selaku Jubir Pemrov Sulut.
Menurut Kumendong, pada Rabu 11 Juni 2014 lalu, Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) yang berkantor di Jalan Veteran III Jakarta Pusat, mengundang Gubernur Sulut dan Bupati Minahasa Utara (Minut) mengikuti Rapat Koordinasi untuk membahas kasus Pulau Bangka tersebut.
Dalam rapat tersebut, Kepala UKP4 Kuntoro Mangkusubroto dalam Pengarahan awal menegaskan bahwa rapat koordinasi tersebut dilaksanakan karena adanya pengaduan masyarakat terhadap tambang bijih besi yang dilaksanakan oleh PT Migro Metal Perdana (PT MMP) dimana ijin usaha pertambangan eksplorasinya telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung pada tanggal 24 September 2013.
“Namun ternyata PT MMP ini tetap beroperasi,” ujar Kumendong mengutip pernyataan Kuntoro.
Oleh karena itu perlu dicarikan solusi terbaik agar konflik yang sedang terjadi tidak lebih meluas sehingga perlu secara terstruktur menyelesaikan persoalan ini dengan mengundang Dirjen Otda Kemendagri, Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan, Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementerian Kehutanan,Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Dirjen Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan, Deputi Penaatan Hukum KLH, Kabareskrim Mabes Polri dan Komisioner Komnas HAM Ibu Sandra Moniaga.
