Sangihe, BeritaManado.com-PT PLN (Persero) Tahuna mendesak pihak Vendor PT Pelangi Sulut, segera menyelesaiakan tanggungjawab Karyawan.
Karena, hingga saat ini Karyawan PT Pelangi Sulut masih melakukan mogok kerja, setelah melaksanakan aksi Domonstrasi beberapa waktu lalu.
Pihak manajemen PT PLN Tahuna Akbar Akili kepada BeritaManado.com, Rabu (27/3/2019) mengatakan, sampai saat ini Karyawan masih melakukan aksi mogok kerja. Dan menurut Dia bila dalam 2×24 jam masih mogok kerja, maka PT Pelangi Sulut sudah masuk daftar hitam.
“Jadi sudah jelas bila dalam waktu 2×24 jam mereka masih mogok kerja, berarti perusahaan itu (PT Pelangi Sulut) sudah masuk daftar hitam, ada kemungkinan tinggal menunggu dalam minggu ini akan dipanggil rapat Vendor dengan PLN,” ujar Akili.
Dijelaskanya, terkait dengan rapat tersebut Dirinya belum bisa memastikan hasilnya.
“Apakah hasil dari rapat itu terkait dengan putusan kontrak saya masih belum tahu, tapi itu sudah jelas di kontrak karena ini sudah melebihi 2×24 jam,” ungkapnya.
Kalau dari pihak PLN diungkapkanya, sudah melakukan konfirmasi dengan Direktur PT Pelangi Sulut untuk segera dibayarkan hak-hak Karyawanya, karena sesuai hasil kesepakatan ditanggal 15 itu ada 18 tuntutan.
“Hanya saja dari PT Pelangi Sulut baru memasukan tagihanya, yang bulan september-oktober. Jadi bulan September tiggal ditandatangani, dan yang jelas tagihan itu sudah berada di PLN, kalau sudah maka akan dibayarkan. Dan kenapa lama, karena pihak PT pelangi Sulut baru memasukan tagihanya itu ke PLN. Kalaupun dari eviden-eviden itu masih ada yang kurang kami akan kembalikan ke Vendor dan direvisi lagi,” jelasnya.
Ditambahkanya, untuk penyelesaian pembayaran Karyawan pihak PLN sudah menyurat ke Kantor Wilayah di Manado.
“Untuk tindak lanjut penyelesaian pembayaran Karyawan kami sudah menyurat ke Kantor Wilayah Manado, tinggal menunggu hasil dari mereka, dan mungkin saja PT Pelangu Sulut akan dipanggil,” beber Akili.
(Christian Abdul)