
Minut, BeritaManado.com — PT Nusa Andika angkat bicara terkait polemik pembangunan kandang babi di Desa Talawaan Bantik, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara (Minut).
Kepala Cabang PT Nusa Andika, Mantojo Rambitan, menegaskan kegiatan pembangunan di lokasi tersebut sepenuhnya legal dan berlandaskan izin yang sah.
Menurut Mantojo, perusahaan telah mengantongi Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan seluas 105 hektare.
Sebelumnya, lahan tersebut berada dalam status Hak Guna Usaha (HGU) yang juga dimiliki oleh PT Nusa Andika sebelum dialihkan menjadi HGB atas permohonan resmi kepada Bupati Minut.
“Dari total HGB 105 hektare, 18 hektare telah diserahkan menjadi hak masyarakat dan saat ini telah digunakan oleh warga,” jelas Mantojo.
Ia mengungkapkan, di atas lahan itu kini tengah dibangun peternakan babi modern dengan luas awal sekitar 4 hektare.
Terkait izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sempat dipertanyakan warga, Mantojo menyebut prosesnya sedang berlangsung dan segera rampung.
“Begitu juga dengan izin lingkungan, kami sedang menyelesaikannya. Semua prosedur kami ikuti, dan perusahaan berkomitmen taat pada seluruh regulasi,” tegasnya.
Sementara Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Minut, Michael Nelwan, memastikan lokasi pembangunan peternakan telah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2013.
“Secara prinsip, pembangunan di kawasan tersebut diperbolehkan selama aturan teknis dan perizinan dipenuhi. Kami sedang mengkaji tahapan perizinan dan kemungkinan besar dalam pekan ini izin diterbitkan,” terang Michael.
Dari sisi lingkungan, Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Minut, Jenly Longdong, menjelaskan izin yang diperlukan untuk kawasan itu berkategori UPL/UKL (Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup).
“Luas lahan belum tergolong besar, dengan jumlah ternak direncanakan sekitar 3.000 ekor, sehingga cukup menggunakan dokumen UPL/UKL sesuai Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021. Prosesnya bisa dilakukan melalui layanan digital perizinan lingkungan,” ujar Jenly.
Kepala Seksi Perizinan dan Non-Perizinan Dinas PTSP Minut, Daisy Joseph, menambahkan pengurusan PBG dapat dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
“Dalam aturan PP Nomor 11 Tahun 2021 serta UU Cipta Kerja, pelaku usaha diperbolehkan memulai kegiatan pembangunan sambil mengurus perizinan. Jadi, tidak ada pelanggaran dalam kasus ini,” jelasnya.
Polemik ini sebelumnya sempat memicu protes warga Desa Talawaan Bantik, yang langsung mendapat perhatian Bupati Minahasa Utara, Joune Ganda.
Bupati memerintahkan jajarannya meninjau langsung lokasi pembangunan, Selasa (4/11/2025).
Tim yang turun terdiri dari Asisten 1 Umbase Mayuntu, Asisten 2 Robby Parengkuan, Kepala DLH Olvy Kalengkongan, Kadis Pertanian dan Peternakan Bertha Katuuk, serta sejumlah pejabat eselon III terkait.
Dari unsur Forkopimda turut hadir Dandim 1310/Bitung Letkol Czi Hanif Tupen.
