Bitung – PT Meares Soputan Mining (MSM) menyatakan, semua Pajak Bumi Bangunan (PBB) atas laham milik perusahaan tidak pernah dibebankan ke warga Kelurahan Pinasungkulan. Kendati SPPT belum mengalami balik nama, tapi pihak PT MSM tetap rutin membayarnya.
“PT MSM tidak pernah alpa membayarkan PBB lahan yang sudah menjadi milik perusahaan, kendati ada sejumlag SPPT yang belum dialihkan setelah dibeli perusahaan,” kata Humas PT MSM, Herry Inyo Rumondor, Minggu (4/8).
Rumondor menjelaskan, saat transaksi jual beli dilakukan di depan notaris, pemerintah kelurahan, PT MSM dan pemilik tanah. Dan langsung dilakukan atau diproses pelepasan hak atas objek tanah.
“Saat menjabat sebagai Lurah Pinasungkulan, Bapak Andre Rantung banyak terlibat dalam proses jual beli, termasuk pelepasn hak,” kata Rumondor.
Pun demikian, lanjut Rumondor, ada beberapa eks pemilik lahan masih dikirimi SPPT oleh Kator Pelayanan Pajak Pratama Kota Bitung. Namun itu diserahkn ke PT MSM dan perusahaan yang membayarnya.
“Tidak pernah dibayar lagi oleh eks pemilik lahan karena logikanya, apa mungkin seseorang masih mau membayar tanah yang sudah bukan miliknya lagi,” katanya. (abinenobm)
Bitung – PT Meares Soputan Mining (MSM) menyatakan, semua Pajak Bumi Bangunan (PBB) atas laham milik perusahaan tidak pernah dibebankan ke warga Kelurahan Pinasungkulan. Kendati SPPT belum mengalami balik nama, tapi pihak PT MSM tetap rutin membayarnya.
“PT MSM tidak pernah alpa membayarkan PBB lahan yang sudah menjadi milik perusahaan, kendati ada sejumlag SPPT yang belum dialihkan setelah dibeli perusahaan,” kata Humas PT MSM, Herry Inyo Rumondor, Minggu (4/8).
Rumondor menjelaskan, saat transaksi jual beli dilakukan di depan notaris, pemerintah kelurahan, PT MSM dan pemilik tanah. Dan langsung dilakukan atau diproses pelepasan hak atas objek tanah.
“Saat menjabat sebagai Lurah Pinasungkulan, Bapak Andre Rantung banyak terlibat dalam proses jual beli, termasuk pelepasn hak,” kata Rumondor.
Pun demikian, lanjut Rumondor, ada beberapa eks pemilik lahan masih dikirimi SPPT oleh Kator Pelayanan Pajak Pratama Kota Bitung. Namun itu diserahkn ke PT MSM dan perusahaan yang membayarnya.
“Tidak pernah dibayar lagi oleh eks pemilik lahan karena logikanya, apa mungkin seseorang masih mau membayar tanah yang sudah bukan miliknya lagi,” katanya. (abinenobm)