Bisnis dan Ekonomi

PT KBI Lakukan Transformasi Human Capital, Bukti SDM Jadi Faktor Penting Implementasi GCG

Untuk itu KBI juga telah menerapkan Core Value BUMN yaitu AKHLAK (Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif) dalam pengembangan sumber daya manusia, salah satunya adalah dengan mengadopsi nilai-nilai akhlak kedalam penilaian karyawan (Individual Behavior Appraisal).

Pemahaman tentang AKHLAK ini tentunya sangat penting, untuk menjadikan SDM yang tidak hanya memiliki kompetensi, tapi mereka juga memiliki Akhlak yang baik.

“Selain itu, Internalisasi AKHLAK merupakan bagian dari upaya KBI untuk memastikan pelaksanaan tata kelola perusahaan dapat berjalan dengan baik dan benar,” tegas Fajar.

Dalam implementasi GCG, PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) telah melakukan self assessment atas evaluasi penerapan Good Corporate Governance (GCG) sesuai dengan Indikator/Parameter Penilaian Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada Badan Usaha Milik Negara sesuai SK-16/S.MBU/2012, yang mencakup enam aspek governance, yaitu: Aspek Komitmen Terhadap Penerapan Tata Kelola secara Berkelanjutan, Aspek Pemegang Saham dan RUPS, Aspek Dewan Komisaris, Aspek Direksi, Aspek Pengungkapan Informasi dan Transparansi, dan Aspek Lainnya.

Berdasarkan hasil self assessment yang ada, hasil penilaian menunjukkan bahwa penerapan Tata Kelola yang Baik pada PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) tahun 2019 mencapai predikat kategori “Baik” dengan skor 78,319 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembanguna (BPKP).

Fajar menyebut, sebagai pendukung pelaksanaan GCG, PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) juga telah mengimplementasikan ISO 9001 tahun 2015 tentang Sistem Manejemen Mutu, ISO 37001 tahun 2016 Tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan, serta ISO 27001 tahun 2013 tentang Manajemen Sistem Keamanan Informasi.

“Adanya sertifikasi ini tentunya akan menjadi landasan untuk menjadikan KBI sebagai korporasi yang siap dalam menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yang pada akhirnya akan memberikan nilai tambah bagi para pemangku kepentingan,” ungkap Fajar.

Good Corporate Governance yang pertama kali diperkenalkan di Indonesia sekitar tahun 1998, merupakan seperangkat peraturan yang menetapkan hubungan antara pemangku kepentingan pengurus, pihak kreditur, pemerintah, karyawan serta para pemegang kepentingan internal dan eksternal lainnya sehubungan dengan hak-hak dan kewajiban mereka, atau dengan kata lain sistem yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan.

Dalam Good Corporate Governance, terdapat 5 prinsip yang biasa disingkat dengan TARIF yang perlu dilakukan oleh korporasi, yaitu Transparansi, Akuntability, Responsibility, Independency serta Fairness.

Meskipun sudah berjalan lebih dari 2 dekade, penerapan Good Corporate Governance di Indonesia masih kalah dibandingkan dengan negara-negara lain di kawasan Asia Pacific.

Melansir data riset Corporate Governance Watch atau CG Watch yang dilakukan oleh ASEAN Corporate Governance Assosiation (ACGA) pada tahun 2018, Indonesia menempati urutan paling bawah dalam pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan di antara 12 negara, yaitu Australia, Hong Kong, Singapura, Malaysia, taiwan, Thailand, India, Jepang, Korea, China, dan Filipina.

CG Watch adalah riset yang dilakukan setiap dua tahun oleh ACGA yang berkedudukan di Hong Kong, bekerja sama dengan Credit Lyonnaise Securities Asia (CLSA) atas kualitas tata kelola makro di 12 pasar di kawasan Asia-Pasifik.

(***/srisurya)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara