Manado – Pengadilan Negeri (PN) Manado memenangkan gugatan PT Bangun Wenang Beverages Company (BWBC) atas Coca-cola Indonesia (CCI).
Gugatan itu diajukan PT BWBC kepada CCI yang telah menghentikan bahan pasokan produksi enam bulan lalu hingga mengakibatkan ribuan karyawan menganggur.
“Namun tanggal 14 Juli 2016 lalu, PN Manado memenangkan gugatan kami sehingga karyawan PT BWBC bisa bekerja kembali,” kata Legal Officer PT BWBC, Rudi Maramis, Selasa (16/8/2016).
Rudi menyatakan, dengan putusan itu maka PN Manado memerintahkan CCI untuk memasok kembali konsentrat sesuai kontrak, agar karyawan bisa segera bekerja kembali.
“Dikabulkannya gugatan kami tidak terlepas dari kehadiran Bapak Chandra Hamzah yang merupakan pembela wong cilik dan penggiat anti korupsi dalam sidang-sidang di PN Manado,” katanya.
Juga kehadiran anggota KPK dan Komisi Yudisial yang telah turut andil dalam memastikan agar keadilan berpihak kepada rakyat kecil dan bukan menjadi alat kapitalis asing.
“Kami juga berterimakasih kepada majelis hakim PN Manado serta Pak Chandra Hamzah, KPK dan Komisi Yudisial,” katanya.(***/rds)
Manado – Pengadilan Negeri (PN) Manado memenangkan gugatan PT Bangun Wenang Beverages Company (BWBC) atas Coca-cola Indonesia (CCI).
Gugatan itu diajukan PT BWBC kepada CCI yang telah menghentikan bahan pasokan produksi enam bulan lalu hingga mengakibatkan ribuan karyawan menganggur.
“Namun tanggal 14 Juli 2016 lalu, PN Manado memenangkan gugatan kami sehingga karyawan PT BWBC bisa bekerja kembali,” kata Legal Officer PT BWBC, Rudi Maramis, Selasa (16/8/2016).
Rudi menyatakan, dengan putusan itu maka PN Manado memerintahkan CCI untuk memasok kembali konsentrat sesuai kontrak, agar karyawan bisa segera bekerja kembali.
“Dikabulkannya gugatan kami tidak terlepas dari kehadiran Bapak Chandra Hamzah yang merupakan pembela wong cilik dan penggiat anti korupsi dalam sidang-sidang di PN Manado,” katanya.
Juga kehadiran anggota KPK dan Komisi Yudisial yang telah turut andil dalam memastikan agar keadilan berpihak kepada rakyat kecil dan bukan menjadi alat kapitalis asing.
“Kami juga berterimakasih kepada majelis hakim PN Manado serta Pak Chandra Hamzah, KPK dan Komisi Yudisial,” katanya.(***/rds)