Manado, BeritaManado.com – Kasus dugaan korupsi proyek mitigasi bencana atau dikenal proyek pemecah ombak di Desa Likupang II Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), semakin panas.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara telah menahan JT selaku Direktur Tanggap Darurat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Pusat.
Kabar tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulut Yoni Mallaka SH.
“Sore ini usai dilakukan pemeriksaan tersangka Tambunan kasus korupsi pemecah ombak dan ditahan Kejati Sulut,” ujarnya, Senin (14/5/2018).
Informasi yang dihimpun, pemeriksaan terhadap JT telah dimulai pukul 10.00 Wita, selanjutnya tersangka digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Malendeng.
Dijelaskan Mallaka, penahanan tersangka Tambunan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Sulut Nomor: PRINT- 02/R.1/Fd.1/05/2018 tanggal 14 Mei 2018, ditahan selama 20 hari sejak, terhitung 14 Mei 2018.
Sebelumnya pada 11 Maret 2018, proyek yang dikerjakan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Minahasa Utara Tahun Anggaran 2016 itu, menyeret satu tersangka atas nama JT selaku Direktur Tanggap Darurat BNPB RI.
“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga berperan aktif dalam rangka menyetujui permintaan dana siap pakai dari BPBD Minut yang mana dalam pelaksanaannya dilakukan di daerah yang sama sekali tidak terjadi bencana,” ujar Kasi Penkum Kejati Sulut Yoni Mallaka SH.
Menurut Malaka, dalam perkara yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8,8 Miliar tersebut, tersangka diduga telah menyalahgunakan wewenang dalam proyek pemecah ombak dan penimbunan pantai di Desa Likupang II Kabupaten Minahasa Utara.
Terhadap tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(rds)