Ratahan – Rusaknya sejumlah server e-KTP di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) membuat proses perekaman mengalami hambatan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Mitra David Lalandos AP MM, menghimbau kepada warga masyakat yang akan melakukan perekaman untuk langsung mendatangi kantor Disdukcapil Mitra.
“Jadi bagi warga yang belum melakukan perekaman e-KTP, untuk sementara waktu bisa langsung ke kantor Discapilduk Mitra,” ujar Lalandos. (rulandsandag)

