Hukum dan Kriminalitas

Proses Hukum Klien Dinilai Cacat Yuridis, Erick Mingkid Sampaikan Eksepsi

Proses Hukum Klien Dinilai Cacat Yuridis, Erick Mingkid Sampaikan Eksepsi
Erick Mingkid SH

Tondano, BeritaManado.com — Kuasa Hukum seorang terdakwa berinisial P yaitu Erick Mingkid SH menilai ada ganjil dalam proses penyelidikan kliennya.

Erick Mingkid mengatakan, bahwa ada indikasi cacat hukum dalam proses penyelidikan kasus yang dialami kliennya.

Penilaian tersebut disampaikan Erick Mingkid dalam sidang atas surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara pidana Nomor 116/Pid.Sus/2022/PN.Tnn di Pengadilan Negeri Tondano, Selasa (2/8/2022) lalu.

Dalam eksepsinya, Erick Mingkid mengatakan bahwa ada kejanggalan dalam proses penyelidikan dan penyidikan atas klinnya sehingga tidak sesuai serta cacat yuridis.

Hal ini terungkap dari alat bukti berupa rekaman video melalui barang bukti telepon genggam merk OPPO CPH2235 atau Reno 6 yang awalnya berdurasi 3 menit 19 detik telah terpotong-potong atau diedit tidak utuh lagi.

Kemudian transkrip yang sudah cacat itu menjadi dasar keterangan ahli sebagai alat bukti dalam BAP.

“Atas hal tersebut saya selaku kuasa hukum dari terdakwa menyimpulkan bahwa melalui surat dakwaan yang dibuat berdasarkan BAP yang cacat yuridis adalah batal demi hukum.

‘Oleh karena surat dakwaan didasarkan atas sumber data yang validitasnya diragukan ini, maka surat dakwaan yang demikian harus dinyatakan tidak cermat dan tidak jelas sehingga batal demi hukum,” kata Mingkid.

Selain itu, karena surat dakwaan penuntut umum tidak sesuai sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 63 Ayat (2) KUHP, sehingga menjadi tumpang tindih, ragu-ragu dan kabur maka harus dinyatakan ditolak dan batal demi hukum.

Mingkid juga menjelaskan bahwa surat dakwaan penuntut umum ternyata tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan Pasal 143 Ayat (2) huruf b, maka harus dinyatakan ditolak dan batal demi hukum.

Sebelumnya, laporan yang menjadi akar atau penyebab dalam perkara ini adalah tentang kalimat yang diucapkan terdakwa bertempat di ruang tamu rumahnya, yang ditujukan kepada saksi pelapor berinisial A pada waktu itu, tepatnya Senin (11/4/2022) sekitar pukul 11.30 WITA.

Peristiwa berawal ketika saksi pelapor A berkunjung ke rumah terdakwa P yang langsung naik ke lantai dua ruang tamu tanpa izin tuan rumah.

Kemudian terdakwa menyusul ke rumahnya dan mendapati saksi pelapor bersama beberapa orang mengenakan pakaian sipil dan berpakaian uniform polisi sudah berada di ruang tamu rumahnya.

Kemudian, saksi pelapor duduk dengan sikap angkuh dalam posisi ongkang kaki bahkan ketika terdakwa masuk saksi pelapor menatap dengan tatapan sinis.

Kemudian terdakwa langsung menuju kebelakang untuk mengambil air minum karena kehausan disebabkan dirinya berlari dari kantor tempat kerjanya di seberang jalan dengan jarak sekitar 30-40 meter dari rumahnya.

Setelah itu, terdakwa bergabung dengan saksi pelapor cs di sofa dan mulailah pembicaraan.

Dalam situasi komunikasi perbincangan itu suasananya tidak mengenakan bagi terdakwa karena saksi pelapor melakukan pembicaraan yang mengintimidasi di dalam rumah terdakwa yang membuat dirinya merasa tertekan.

Hal itu memicu terdakwa melakukan pembelaan darurat, adanya daya paksa yang menjadi pendorong bagi terdakwa untuk membela diri, disitulah terdakwa mengucapkan kalimat dalam dialek bahasa Manado yang intinya tidak enak didengar.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara