Politik dan Pemerintahan

Proposal Bantuan yang Direkomendasi Gubernur Diduga Dipalsukan

Manado – Pemerintah Provinsi Sulut selalu memberi kesempatan bagi kalangan masyarakat atau organisasi yang akan melaksanakan kegiatan sosial, dengan memberikan bantuan dana. Bantuan ini melalui dana sosial dengan mewajibkan para pihak penyelenggara memasukkan permohonan bantuan dana atau yang dikenal dengan proposal kegiatan.

Tetapi, proposal kegiatan yang harus melalui proses untuk mendapatkan rekomendasi dari Gubernur, Wakil Gubernur serta Sekretaris Propinsi, sering dipalsukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Pasalnya, rekomendasi yang telah diperoleh sebelumnya, sering digunakan kembali untuk kegiatan yang berbeda, dengan tujuan mendapatkan dana atau keuntungan secara pribadi beberapa oknum.

Hal tersebut dijelaskan oleh Kepala Bagian Tata Usaha Pimpinan (TUP) Setdaprov Sulut, Jemmy Ringkuangan AP MSi. Menurutnya, pihaknya seringkali menemukan proposal permohonan bantuan dengan telah melampirkan rekomendasi dari pimpinan, dalam hal ini Gubernur atau Wakil Gubernur serta Sekprov, tetapi telah dipalsukan dengan cara mengganti kop surat rekomendasi tersebut dengan menyisahkan tanda tangan pimpinan yang terlihat asli.

“Saya bisa pastikan rekomendasi itu telah dipalsukan, karena kebanyakan surat rekomendasi tersebut telah digunakan pada kegiatan sebelumnya. Ini terbukti dari nomor surat yang sering dicantumkan, salah dan tidak sesuai dengan nomor surat keluar dan masuk di administrasi TUP,” ujar Ringkuangan.

Ia menambahkan “selain itu, tanda tangan pimpinan di surat tersebut, tidak asli, atau telah dipalsukan dengan menggunakan teknologi scanning,” katanya.

Lanjut Ringkuangan, “Pemprov Sulut saat ini telah menerbitkan Surat Edaran tentang proposal dengan rekomendasi palsu tersebut. Surat Edaran dengan nomor 316/651/Sekr tertanggal 10 Maret 2012, tentang surat-surat mengatasnamakan pemerintah Provinsi Sulawesi Utara itu, telah ditandatangani oleh Sekprov Sulut Ir. Siswa Rachmat Mokodongan,” tambah Ringkuangan.

“Surat ini nantinya akan disebarkan ke seluruh instansi dan SKPD yang ada di Pemprov Sulut, serta akan disebarkan ke Pemerintah Kabupaten/Kota yang ada di Sulut, agar pihak pemerintah nantinya tidak salah memberikan dana bantuan,” katanya lagi.

Ia menjelaskan penerbitan surat edaran ini merupakan langkah awal pihaknya untuk mengatasi masalah surat mengatasnamakan Pemprov Sulut yang digunakan oleh sejumlah pihak dengan tujuan mendapatkan keuntungan secara pribadi.

“Jika surat-surat seperti ini masih ada lagi yang masuk, maka kita akan langsung memproses secara hukum dengan dasar tuduhan pemalsuan. Karena, kami di bagian TUP sebenarnya telah mengantongi sejumlah pihak yang diduga memalsukan rekomendasi Gubernur, Wakil Gubernur maupun Sekprov, dan mengatasnamakan Pemprov Sulut secara ilegal,” jelas Ringkuangan. (voc)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara