Tomohon – Pemerintahan yang bersih dan menetapkan tata kelola pemerintahan yang baik akan tercapai jika penyelenggaraan pemerintahan didasarkan pada prinsip profesional, visioner, efesien, akuntabel dan transparan.
Demikian diungkap Walikota Tomohon Jimmy Eman SE Ak saat penandatanganan pakta integritas pengadaan barang dan jasa dirangkaikan dengan sarasehan tentang metode pengadaan langsung berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 70 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan oleh Bagian Administrasi Pembangunan Pemkot Tomohon, Kamis 27 Februari 2013.
Selain hal tersebut, langkah lain yang dapat ditempuh adalah penandatanganan pakta integritas bagi para pelaku/pengelola pengadaan barang/jasa, dalam hal ini para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), anggota pokja ULP dan para pejabat pengadaan barang/jasa. “Dan kami berharap penandatanganan pakta integritas ini jangan dijadikan sebagai seremonial belaka tanpa memahami dan menghayati isi dan arti dari pakta integritas yang ditandatangani, tapi yang paling penting adalah bagaimana selaku pejabat dapat mengimplementasikan dalam pelaksanaan tugas,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Joice Taroreh ST MSi mengungkapkan salah satu maksud dan tujuan kegiatan ini adalah mewujudkan komitmen untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah yang bersih, berkualitas, efektif, efesien dan akuntabel di lingkungan Pemkot Tomohon.
Hadir dalam acara ini, Kajari Tomohon Devi Sudarso SH CN, Kapolres Tomohon yang diwakili oleh Kasat Intelkam Iptu Jhon Rumate SSos, seluruh pejabat Pemkot Tomohon, para PPK, Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (ULP) se-Kota Tomohon, pejabat Pengadaan serta bendahara pengeluaran SKPD. (req)
Tomohon – Pemerintahan yang bersih dan menetapkan tata kelola pemerintahan yang baik akan tercapai jika penyelenggaraan pemerintahan didasarkan pada prinsip profesional, visioner, efesien, akuntabel dan transparan.
Demikian diungkap Walikota Tomohon Jimmy Eman SE Ak saat penandatanganan pakta integritas pengadaan barang dan jasa dirangkaikan dengan sarasehan tentang metode pengadaan langsung berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 70 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan oleh Bagian Administrasi Pembangunan Pemkot Tomohon, Kamis 27 Februari 2013.
Selain hal tersebut, langkah lain yang dapat ditempuh adalah penandatanganan pakta integritas bagi para pelaku/pengelola pengadaan barang/jasa, dalam hal ini para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), anggota pokja ULP dan para pejabat pengadaan barang/jasa. “Dan kami berharap penandatanganan pakta integritas ini jangan dijadikan sebagai seremonial belaka tanpa memahami dan menghayati isi dan arti dari pakta integritas yang ditandatangani, tapi yang paling penting adalah bagaimana selaku pejabat dapat mengimplementasikan dalam pelaksanaan tugas,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Joice Taroreh ST MSi mengungkapkan salah satu maksud dan tujuan kegiatan ini adalah mewujudkan komitmen untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah yang bersih, berkualitas, efektif, efesien dan akuntabel di lingkungan Pemkot Tomohon.
Hadir dalam acara ini, Kajari Tomohon Devi Sudarso SH CN, Kapolres Tomohon yang diwakili oleh Kasat Intelkam Iptu Jhon Rumate SSos, seluruh pejabat Pemkot Tomohon, para PPK, Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (ULP) se-Kota Tomohon, pejabat Pengadaan serta bendahara pengeluaran SKPD. (req)