
Manado, BeritaManado.com — Wakil ketua Panitia khusus (Pansus) Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Priscilla Cindy Wurangian menyampaikan berbagai usulan konstruktif dalam pembahasan RTRW.
Dari banyaknya usulan, paling menarik adalah penekanan Cindy bahwa, RTRW harus mengadopsi kearifan lokal Provinsi Sulut.
Menurut Cindy, ketika masuk pada kawasan budaya, pemukiman, pariwisata, industri, dan sebagainya, perlu mengadopsi kearifan lokal.
“Itulah gunanya kita membahas RTRW ini. Kalau kita hanya membuat RTRW yang begitu umum, copy jo tu RTRW dari Kabupaten Kota atau dari Pusat punya,” ungkap Cindy Kamis, (14/8/2025) pada rapat pembahasan RTRW Provinsi Sulut.
Cindy pun mengambil contoh di Provinsi Bali yang betul-betul mengadopsi kearifan lokal dalam penyusunan RTRW.
Disamping itu, Ketua Pansus RTRW Henry Walukow senada dengan Cindy bahwa, setelah mencermati pasal 82 sampai pasal 83 adalah hasil adopsi dari peraturan menteri ATR nomor 11 tahun 2021.
“Jadi ini pasal yang ada di Undang-undang bukan kearifan lokal. Jadi seharusnya jawabannya adalah, ini pasal dari undang-undang yang di dalamnya diatur lagi melalui peraturan gubernur yang disertai dengan penjelasan teknis,” jelas Henry.
(Erdysep Dirangga)
