Manado, BeritaManado.com — Presiden Prabowo Subianto tidak akan mengubah calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Dewan Pengawas KPK yang sedang bergulir di DPR RI.
Dilansir dari Suara com jaringan BeritaManado.com menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto mempersilakan DPR memilih pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang sudah diseleksi Presiden Ke-7 Joko Widodo.
Hal itu disampaikan Yusril usai bertemu dengan pimpinan KPK Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, dan Johanis Tanak pada Kamis (7/11/2024).
Menurut dia, Prabowo tidak memiliki niat untuk mengubah 10 nama calon pimpinan (capim) dan calon anggota Dewas KPK.
Sebab, Pasal 30 UU KPK telah mengatur bahwa pemilihan capim KPK dan calon anggota Dewas KPK membutuhkan waktu enam bulan sebelum akhir masa jabatan.
“Ini merupakan jalan tengah agar Pasal 30 UU KPK dipatuhi dan putusan MK juga dipatuhi. Jalan tengah ini Insya Allah dapat mengatasi kemungkinan terjadinya kevakuman pimpinan KPK yang segera berakhir di penghujung Desember mendatang,” kata Yusril dalam keterangannya, Jumat (8/11/2024).
Dia juga menjelaskan bahwa pertimbangan hukum pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2022 perihal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dan anggota Dewas KPK menyatakan bahwa presiden hanya diperbolehkan satu kali mengajukan nama capim KPK dan calon anggota Dewas KPK.
“Untuk mengatasi keadaan di atas, pimpinan DPR belum lama ini telah melayangkan surat kepada presiden menanyakan apakah Presiden Prabowo akan menarik nama-nama yang telah diajukan Presiden Jokowi, membentuk Pansel baru dan memilih calon-calon baru atau tidak,” ujar Yusril.
Menjawab surat tersebut, Yusril menjelaskan bahwa Prabowo menyatakan persetujuannya terhadap nama-nama yang sudah diajukan Jokowi untuk dilanjutkan dengan fit and proper test oleh DPR RI.
Sebelumnya saat Joko Widodo masih menjadi Presiden RI telah menekan nama calon pimpinan dan calon Dewan Pengawas KPK hasil dari panitia seleksi (Pansel).
Penandatanganan dilakukan Jokowi pada Senin (14/10/2024) lalu.
Nama-nama tersebut kemudian diserahkan ke DPR RI.
Berikut nama-nama calon pimpinan dan calon Dewas KPK:
Capim:
- Agus Joko Pramono
- Ahmad Alamsyah Saragih
- Djoko Poerwanto
- Fitroh Rohcahyanto
- Ibnu Basuki Widodo
- Ida Budhiati
- Johanis Tanak
- Michael Rolandi Cesnanta Brata
- Poengky Indarti
- Setyo Budiyanto
Cadewas:
- Benny Jozua Mamoto
- Chisca Mirawati
- Elly Fariani
- Gusrizal
- Hamdi Hassyarbaini
- Heru Kreshna Reza
- Iskandar Mz
- Mirwazi
- Sumpeno
- Wisnu Baroto.
(Erdysep Dirangga)
Manado, BeritaManado.com — Presiden Prabowo Subianto tidak akan mengubah calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Dewan Pengawas KPK yang sedang bergulir di DPR RI.
Dilansir dari Suara com jaringan BeritaManado.com menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto mempersilakan DPR memilih pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang sudah diseleksi Presiden Ke-7 Joko Widodo.
Hal itu disampaikan Yusril usai bertemu dengan pimpinan KPK Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, dan Johanis Tanak pada Kamis (7/11/2024).
Menurut dia, Prabowo tidak memiliki niat untuk mengubah 10 nama calon pimpinan (capim) dan calon anggota Dewas KPK.
Sebab, Pasal 30 UU KPK telah mengatur bahwa pemilihan capim KPK dan calon anggota Dewas KPK membutuhkan waktu enam bulan sebelum akhir masa jabatan.
“Ini merupakan jalan tengah agar Pasal 30 UU KPK dipatuhi dan putusan MK juga dipatuhi. Jalan tengah ini Insya Allah dapat mengatasi kemungkinan terjadinya kevakuman pimpinan KPK yang segera berakhir di penghujung Desember mendatang,” kata Yusril dalam keterangannya, Jumat (8/11/2024).
Dia juga menjelaskan bahwa pertimbangan hukum pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2022 perihal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dan anggota Dewas KPK menyatakan bahwa presiden hanya diperbolehkan satu kali mengajukan nama capim KPK dan calon anggota Dewas KPK.
“Untuk mengatasi keadaan di atas, pimpinan DPR belum lama ini telah melayangkan surat kepada presiden menanyakan apakah Presiden Prabowo akan menarik nama-nama yang telah diajukan Presiden Jokowi, membentuk Pansel baru dan memilih calon-calon baru atau tidak,” ujar Yusril.
Menjawab surat tersebut, Yusril menjelaskan bahwa Prabowo menyatakan persetujuannya terhadap nama-nama yang sudah diajukan Jokowi untuk dilanjutkan dengan fit and proper test oleh DPR RI.
Sebelumnya saat Joko Widodo masih menjadi Presiden RI telah menekan nama calon pimpinan dan calon Dewan Pengawas KPK hasil dari panitia seleksi (Pansel).
Penandatanganan dilakukan Jokowi pada Senin (14/10/2024) lalu.
Nama-nama tersebut kemudian diserahkan ke DPR RI.
Berikut nama-nama calon pimpinan dan calon Dewas KPK:
Capim:
- Agus Joko Pramono
- Ahmad Alamsyah Saragih
- Djoko Poerwanto
- Fitroh Rohcahyanto
- Ibnu Basuki Widodo
- Ida Budhiati
- Johanis Tanak
- Michael Rolandi Cesnanta Brata
- Poengky Indarti
- Setyo Budiyanto
Cadewas:
- Benny Jozua Mamoto
- Chisca Mirawati
- Elly Fariani
- Gusrizal
- Hamdi Hassyarbaini
- Heru Kreshna Reza
- Iskandar Mz
- Mirwazi
- Sumpeno
- Wisnu Baroto.
(Erdysep Dirangga)