13. Resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM,
14. Acara duka dihadiri maksimal 20 (dua puluh) orang dan dibatasi sampai pukul 20.00 wita dengan menerapkan protoko kasehatan secara ketat dan para pelayat duka hanya berasal dari Desa/Kelurahan yang bersangkutan kecuali keluarga inti,
15. Pelaku perjalanan yang akan masuk wilayah Kabupaten Minahasa harus menunjukkan sertifikat vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan Keterangan Rapid Tes Antigen,
16. Mengoptimalkan posko penanganan COVID 19 di Desa/Kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID 19:
17. Setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan:
a. Kitab Undang Undang Hukum ridana Pasai 212 sampai dengan Pasal 218:
b. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular,
C. Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,
d. Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019.
(FerdinandRanti)
