Kota Manado

Posko Pengaduan THR Disnakertrans

Manado – Untuk melayani karyawan perusahan dalam mengurus Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di tempatnya bekerja  Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans)  Sulawesi Utara (Sulut) membuka Posko THR. Sejak dibuka pekan lalu belum ada pengaduan terkait THR.

“Karyawan yang merasa haknya terkait THR belum dibayarkan atau ada persoalan terkait itu, silahkan mengadu. Disnakertrans berupaya menjadi mediator dan berupaya mencari solusi sesuai aturan,” ucap Kepala Disnakertrans Sulut, Boyke Rompas, Rabu (15/8) .

Ia bersama jajarannya melakukan inspeksi acak ke sejumlah perusahaan. Kemarin, pantauan dilaksanakan di sejumlah mal pusat belanja di Manado. Dijelaskannya, sesuai ketentuan, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

Dasarnya, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 04 Tahun 1994 tentang  Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan. “Peraturan ini ditindaklanjuti Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2012 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Imbauan Mudik Lebaran Bersama yang ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati dan wali kota,” jelasnya.

Kata dia, seumpama ada perusahaan lalai mengabaikan atau dengan sengaja tak membayar THR karyawan, pihaknya siap menindak. “Tindakannnya beragam, teguran hingga proses di pengadilan dan pencabutan izin usaha,” tukas mantan Kadis Pariwisata Sulut ini.(cci)

Satu tanggapan untuk “Posko Pengaduan THR Disnakertrans”

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara