Amurang, BeritaManado.com — Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Minahasa Selatan (Minsel) berhasil mengamankan ribuan liter minuman keras (miras) jenis Cap Tikus, pada Rabu (30/10/2019).
Cap Tikus ini diamankan dalam pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan Pekat Samrat 2019.
Minuman keras tanpa ijin jenis Cap Tikus diangkut menggunakan kendaraan pick up jenis GranMax, diamankan oleh personel Satgas 2 Ops Pekat, saat melintas di Jalan Trans Sulawesi Desa Kapitu, Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minsel.
“Miras Captikus dikemas dalam 80 kantong plastik, yang masing-masing kantong berisi 12,5 liter, sehingga ditotal berjumlah 1000 liter, diangkut menggunakan kendaraan GranMax pick up TNKB DB 8168 LB,” terang Kasat Narkoba Iptu Denny Tampenawas.
Dari hasil interogasi terhadap sopir kendaraan, Abraham Purwoko, diketahui bahwa ribuan liter miras Captikus ini akan diselundupkan ke Provinsi Gorontalo. Adapun pemilik miras seorang lelaki berinisial ST alias Sever (39), warga Desa Teep, Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minsel.
“Barang bukti miras, pemilik, sopir dan kendaraan saat ini telah diamankan untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan,” tutup Kasat Narkoba.
(TamuraWatung)