Minsel, BeritaManado.com – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Selatan mengamankan delapan terduga pelaku kasus pengrusakan kendaraan, Selasa (29/8/2023).
Kedelapan terduga pelaku masing-masing berinisial JM (15), VM (16), FD (19), LT (23), FP (15), BK (19), VK (17) dan ES (17).
Kapolres Minsel AKBP Feri R Sitorus SIK MH, yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa SH, MKn membenarkan pengungkapan kasus ini.
“Kejadiannya pada Selasa dini hari (29/8/2023) sekira pukul 00.30 Wita di depan tempat perbelanjaan, Kelurahan Uwuran Satu, Kecamatan Amurang,” ungkap Iptu Lesly.
Menurut Iptu Lesly Lihawa, kendaraan yang dirusak sebuah minibus jenis Toyota Avanza nomor polisi DB 1239 BJ.
“Kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para terduga pelaku,” jelasnya.
Dijelaskan Iptu Lesly, kejadian bermula saat kendaraan minibus Toyota Avanza nomor polisi DB 1239 BJ yang bergerak dari arah Motoling menuju Tondano, singgah berisitirahat di salah satu tempat perbelanjaan di Kelurahan Uwuran Satu.
Saat tengah beristirahat, pengemudi dan penumpang kendaraan didatangi oleh para terduga pelaku, terjadi adu mulut hingga berakhir pada aksi pengrusakan kendaraan.
“Motifnya tersinggung,” kata Kasat Reskrim.
“Untuk para terduga pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Amurang dan sedang menjalani pemeriksaan intensif dari pihak penyidik,” pungkasnya.
TamuraWatung