Minahasa

Polres Minahasa Ungkap Motif Empat Pelaku Penganiaya Anak di Bawah Umur

Polres Minahasa Ungkap Motif Empat Pelaku Penganiaya Anak di Bawah Umur
Polres Minahasa Gelar Press Release

Minahasa, BeritaManado.com – Polres Minahasa melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menggelar jumpa pers terkait dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama terhadap anak di bawah umur, Minggu (12/12/2021) di Ruang Maesa Polres Minahasa.

Kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur tersebut sempat viral di media sosial sehingga menyeret empat orang tersangka, sebut saja Bunga (17), Mawar (18), Kembang (16) dan TL (20), sedangkan korban inisial Rembulan (13).

Kapolres Minahasa AKBP Tommy Bambang Souissa, SIK dalam jumpa pers menyampaikan, dengan adanya laporan Polisi Nomor: LP/B/551/XII/2021/Sulut/Resmin tanggal 8 Desember 2021 oleh orang tua korban, maka Polres Minahasa melalui Satreskrim bergerak cepat dan menahan empat orang tersangka.

”Kejadian terjadi di rumah Lelaki MR pada selasa 7 Desember 2021 di Desa Kembuan, Jaga II, Kecamatan Tondano Barat sekitar Pukul 23.00 Wita. Kejadian tersebut bermula saat tersangka pelaku Bunga mengajak korban lewat Whatsapp sehingga terjadi pertemuan di rumah lelaki MR bersama ketiga tersangka. Disitu terjadi pembicaraan disertai pemukulan dengan tangan sekaligus kaki terhadap korban,” ujar Kapolres Minahasa.

Dikatakan Kapolres, motif penganiayaan yang dilakukan oleh keempat tersangka adalah cemburu sehingga mengakibatkan terjadinya penganiayaan terhadap korban, yang masih berstatus anak bawah umur.

”Berdasarkan hasil pemeriksaan didapati fakta bahwa pertama kali melakukan penganiayayaan adalah Bunga, karena mempunyai hubungan spesial dengan pacar pelaku. Pemukulan lalu diikuti ketiga tersangka perempuan lainnya yaitu Mawar, Kembang dan TL dengan alasan ingin membantu teman mereka,” katanya.

Kapolres Tonny mengatakan, kejadian tersebut sudah ditangani Satreskrim Polres Minahasa dan sudah dalam proses penyidikan oleh Unit Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak (PPA).

Pasal yang akan diterapkan yaitu pasal 80 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp72.000.000 dan pasal 170 ayat (2) KUHP, pidana ancaman hukuman maximal 7 tahun penjara.

“Kepolisian tidak mentolerir kekerasan terhadap anak, karena anak adalah masa depan bangsa dan masa depan kita semua dan berharap kasus tersebut adalah yang terakhir,” tutup Tonny.

(FerdinandRanti)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara