Amurang – Tim Buser Polres Minahasa Selatan (Minsel) berhasil mengamankan 600 liter Minuman Keras (Miras) jenis Cap tikus diwilayah perkebunan Desa Teep, Kecamatan Amurang Barat.
Ratusan miras tersebut diamankan saat polisi menggelar operasi pekat diwilayah kecamatan setempat.
Informasi yang diperoleh tertangkapnya peredaran miras tradisional Minahasa ini, atas giat operasi pekat yang digelar Polres Minsel selang beberapa hari terakhir.
Operasi pekat ini membuahkan hasil, dimana atas laporan warga yang meras curiga soal adanya aktivitas ilegal kawasan hutan Desa Teep, langsung melaporkan ke pihak kepolisian, sampai dugaan ratusan liter cap tikus itu akan dikirim ke luar daerah ditelusuri anggota Polres Minsel.
Kapolres Minsel AKBP Benny Bawensel SIk melalui Kasat Narkoba AKP Roy Tangkuman mengatakan, 600 liter cap tikus ini merupakan lanjutan operasi Pekat yang digelar Polres Minsel.
“Kami berhasil mengamankan miras ilegal jenis cap tikus yang dikemas dalam kantong plastik dan terbungkus dalam 12 paket karung diwilayah perkebunan Desa Teep,” ujar Tangkuman.
Lanjut dia, ratusan liter cap tikus itu didapat berkat adanya informasi dari warga setempat pada 16 Maret lalu.
“Ya, kita mendapatkan informasi lengkap, kami langsung turun ke lokasi Tempat kejadian Perkara dan benar disana memang benar ada 600 liter cap tikus,” kata dia.
Sementara pemilik Miras jenis cap tikus yang berhasil diamankan oleh pihaknya belum diketahui identitasnya. Namun pihaknya masih lakukan pengembangan terhadap kasus ini, paparnya. (sanlylendongan)
Amurang – Tim Buser Polres Minahasa Selatan (Minsel) berhasil mengamankan 600 liter Minuman Keras (Miras) jenis Cap tikus diwilayah perkebunan Desa Teep, Kecamatan Amurang Barat.
Ratusan miras tersebut diamankan saat polisi menggelar operasi pekat diwilayah kecamatan setempat.
Informasi yang diperoleh tertangkapnya peredaran miras tradisional Minahasa ini, atas giat operasi pekat yang digelar Polres Minsel selang beberapa hari terakhir.
Operasi pekat ini membuahkan hasil, dimana atas laporan warga yang meras curiga soal adanya aktivitas ilegal kawasan hutan Desa Teep, langsung melaporkan ke pihak kepolisian, sampai dugaan ratusan liter cap tikus itu akan dikirim ke luar daerah ditelusuri anggota Polres Minsel.
Kapolres Minsel AKBP Benny Bawensel SIk melalui Kasat Narkoba AKP Roy Tangkuman mengatakan, 600 liter cap tikus ini merupakan lanjutan operasi Pekat yang digelar Polres Minsel.
“Kami berhasil mengamankan miras ilegal jenis cap tikus yang dikemas dalam kantong plastik dan terbungkus dalam 12 paket karung diwilayah perkebunan Desa Teep,” ujar Tangkuman.
Lanjut dia, ratusan liter cap tikus itu didapat berkat adanya informasi dari warga setempat pada 16 Maret lalu.
“Ya, kita mendapatkan informasi lengkap, kami langsung turun ke lokasi Tempat kejadian Perkara dan benar disana memang benar ada 600 liter cap tikus,” kata dia.
Sementara pemilik Miras jenis cap tikus yang berhasil diamankan oleh pihaknya belum diketahui identitasnya. Namun pihaknya masih lakukan pengembangan terhadap kasus ini, paparnya. (sanlylendongan)