Manado, BeritaManado.com — Polsek Maesa Berkolaborasi dengan Timsus Maleo Polda Sulut dan Resmob Minahasa Utara berhasil mengungkap sindikat pencurian barang elektronik (Curanik).
Pelaku antar kota yang berinisial AR (20), RA, (23) dan FL (22) warga Kota Bitung, di amankan di jalan raya Kelurahan Bitung Tengah Lingkungan VII (Nabati) kecamatan Maesa Kota Bitung
Penangkapan tersebut, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/395/VI/2020/SULUT/MINUT.
Tim Resmob Polsek Maesa dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Teguh D. Darus, S Sos, Kanit 2 Team Maleo Ipda Firman Rinaldi dan Ipda Dewo Deddi Resmob Polres Minut, mendapatkan informasi mengenai Pelaku yang memiliki Hand Phone sebanyak empat belas buah dan di perjual belikan membuat anggota memiliki kecurigaan, Kemudian pelaku diamankan dan di interogasi.
Setelah di interogasi pelaku mengaku bahwa Hand Phone tersebut merupakan curian dari beberapa tempat di manado, minut dan bitung.
Katimsus Maleo Polda Sulut, Kompol Prevly Tampanguma, SH saat dikonfirmasi BeritaManado.com membenarkan penangkapan tersebut.
” Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami amankan dan langsung diserahkan ke Polres Minut untuk pemeriksaan lebih lanjut,” singkat Prevly, Minggu (12/7/2020)
(HardinanSangkoy)