Hukum dan Kriminalitas

Polisi Amankan Pelaku Curanmor Beserta Penadah, Ini Penjelasan Kasat Reskrim Polres Bitung

Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad Anugrah Ari Pratama menjelaskan kronologi kejadian pencurian kendaraan bermotor di Kelurahan Bitung Barat Dua.

Penulis: Syarif Umar l Bitung

Aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) kembali berhasil diungkap aparat Kepolisian Tim Resmob Polsek Maesa, Selasa (24/3/2026) sekitar pukul 19.30 WITA.

Pelaku berinisial GGM alias Geral (18) Warga Kelurahan Aertembaga, dan Pembeli (Penadah) berinisial AM alias Akmal (25) Warga Kelurahan Pateten Satu, Kecamatan Aertembaga berhasil diamankan setelah Tim Resmob Polsek Maesa melakukan serangkaian penyelidikan intensif berdasarkan laporan masyarakat.

Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad Anugrah Ari Pratama membenarkan aksi pencurian kendaraan bermotor tersebut.” Benar, Tim Resmob Polsek Maesa yang dipimpin oleh Aiptu Janny Tumbuan mengamankan satu orang pelaku curanmor berinisial GGM alias Geral di Perkebunan Kelurahan Pinangunian, Kecamatan Aertembaga, dan pembeli (penadah) berinisial AM alias Akmal diamankan di Kampung Unyil Kelurahan Pateten Tiga, Kecamatan Maesa.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan setelah menerima laporan dari masyarakat,” ujar Kasat Reskrim AKP Ahmad.

Kasat Reskrim juga menjelaskan bahwa pada hari Minggu 23 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 WITA, bertempat di Kompleks Colombo Kelurahan Bitung Barat Dua, Kecamatan Maesa, saat itu pelapor hendak membuang air kecil disamping rumah pelapor mendengar ada suara motor yang sedang di dorong kemudian pelapor keluar rumah dan melihat ada satu orang didepan rumah sedang mendorong motor.

“Pelapor melihat sepeda motor yang di parkirkan di samping rumah sudah tidak ada, saat itu juga pelapor langsung keluar ke jalan untuk mengejar para pelaku. namun sepeda motor pelapor sudah hidup dan menjauh, pelapor merasa keberatan dengan kejadian pencurian sepeda motor miliknya dan melaporkan ke Polsek Maesa untuk di proses sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan meningkatkan keamanan kendaraan, seperti menggunakan kunci ganda serta memarkir kendaraan di tempat yang aman.

“Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal terkait pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman pidana penjara,” tegasnya.

Saat ini, Pelaku dan barang bukti kendaraan Roda Dua Jenis Metic Yamaha M3 125 warna merah dengan Nomor Polisi DB 3558 FC sudah di amankan di Mako Polsek Maesa.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara