Jakarta, BeritaManado.com – Poligami atau memiliki istri lebih dari satu ternyata dimungkinkan bagi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Melansir Suara.com jaringan BeritaManado.com, soal poligami PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983.
Hal ini dikatakan oleh Analis Hukum ahli Madya Badan Kepegawaian Negara (BKN), Yuyud Yuchi Susanta.
Namun dijelaskannya, soal aturan tersebut hanya memperbolehkan PNS pria yang berpoligami.
Sementara untuk PNS wanita dilarang dan hanya boleh menjadi istri pertama.
“PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat. Untuk PNS pria yang akan beristri lebih dari satu dan dalam agamanya membolehkan, wajib memperoleh izin dari Pejabat,” terang Yuyud, dalam acara Sosialisasi dan Bimbingan Penyelesaian Permasalahan Kepegawaian, di Kantor Pusat BKN Jakarta, Kamis (25/5/2023).
Dirinya kemudian menjelaskan soal isi Pasal 2 ayat (1) PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.
Menurut Yuyud Yuchi Susanta bahwa Pegawai Negeri Sipil yang melangsungkan perkawinan pertama wajib memberitahukannya secara tertulis kepada Pejabat.
Pemberitahuan tersebut disampaikan melalui saluran hierarki selambat-lambatnya satu tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan.
Sementara dalam ayat (2) dituliskan bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku juga bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menjadi duda atau janda yang melangsungkan perkawinan lagi.
Khusus untuk poligami, dalam pasal 4 disebutkan bahwa untuk Pegawai Negeri Sipil Pria yang akan beristri lebih dari satu wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.
Demikian halnya yang tertuang dalam ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Yuyud menyebut bahwa “Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat.”
Hal ini berlaku bagi PNS yang melakukan perceraian, baik sebagai Penggugat maupun Tergugat.
Selain itu, Yuyud juga mengingatkan bahwa seorang PNS dilarang hidup bersama di luar ikatan perkawinan yang sah.
(jenlywenur)