• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Info IKLAN
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Agama dan Pendidikan
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Agama dan Pendidikan
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
Home Politik dan Pemerintahan

PNS Pria Diizinkan Poligami, Ini Penjelasannya

by Jenly Wenur
Kamis, 1 Juni 2023, 12:38 pm
in Politik dan Pemerintahan
  • 3shares
Ilustrasi, PNS pria diizinkan Poligami, wanita hanya boleh jadi istri pertama. (Ist)

Jakarta, BeritaManado.com – Poligami atau memiliki istri lebih dari satu ternyata dimungkinkan bagi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Melansir Suara.com jaringan BeritaManado.com, soal poligami PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983.

Wenny Lumentut

Hal ini dikatakan oleh Analis Hukum ahli Madya Badan Kepegawaian Negara (BKN), Yuyud Yuchi Susanta.

Namun dijelaskannya, soal aturan tersebut hanya memperbolehkan PNS pria yang berpoligami.

Sementara untuk PNS wanita dilarang dan hanya boleh menjadi istri pertama.

“PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat. Untuk PNS pria yang akan beristri lebih dari satu dan dalam agamanya membolehkan, wajib memperoleh izin dari Pejabat,” terang Yuyud, dalam acara Sosialisasi dan Bimbingan Penyelesaian Permasalahan Kepegawaian, di Kantor Pusat BKN Jakarta, Kamis (25/5/2023).

Dirinya kemudian menjelaskan soal isi Pasal 2 ayat (1) PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.

Menurut Yuyud Yuchi Susanta bahwa Pegawai Negeri Sipil yang melangsungkan perkawinan pertama wajib memberitahukannya secara tertulis kepada Pejabat.

Pemberitahuan tersebut disampaikan melalui saluran hierarki selambat-lambatnya satu tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan.

Sementara dalam ayat (2) dituliskan bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku juga bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menjadi duda atau janda yang melangsungkan perkawinan lagi.

Khusus untuk poligami, dalam pasal 4 disebutkan bahwa untuk Pegawai Negeri Sipil Pria yang akan beristri lebih dari satu wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.

Demikian halnya yang tertuang dalam ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Yuyud menyebut bahwa “Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat.”

Hal ini berlaku bagi PNS yang melakukan perceraian, baik sebagai Penggugat maupun Tergugat.

Selain itu, Yuyud juga mengingatkan bahwa seorang PNS dilarang hidup bersama di luar ikatan perkawinan yang sah.

(jenlywenur)

Polres Minut



Berita Terpopuler

  • Elvira Katuuk Jabat Kepala Bappeda Sulut, Olly Dondokambey Lantik Sembilan Pejabat Eselon Dua
  • Penganugerahan Gelar Doktor Honoris Causa kepada Olly Dondokambey, Pertama Kali Sejak 62 Tahun Sejarah Unsrat
  • Calon Penjabat Bupati dan Wali Kota Enam Daerah di Sulut Berproses di Kemendagri
  • Elly Lasut-Billy Lombok Ajak Masyarakat Sulut Bawa Putra Minahasa ke Istana
  • Ini Catatan Prestasi Olly Dondokambey Sehingga Layak Mendapat Gelar Doktor Kehormatan
  • Ini 12 Pejabat Bitung yang Dilantik Maurits Mantiri – Hengky Honandar
  • Kantor Bupati Pohuwato Ludes Terbakar Saat Penambang Gelar Aksi Demo
  • Olly Dondokambey dan Manajemen Talenta jadikan Sulut Istimewa di Pasar Asia Pasifik
  • Unsrat Anugerahkan Gubernur Olly Dondokambey Gelar Doktor Kehormatan

Berita Terbaru

  • Taksi Terbang Menuju IKN Nusantara, Transportasi Canggih Ramah Lingkungan dengan Biaya setara Silver Bird Kamis, 21 September 2023, 21:08
  • Kasus Pensiunan RSUP Prof Kandouw dengan Bank, Michael Jacobus Lakukan Mediasi Berakhir Damai Kamis, 21 September 2023, 19:58
  • Ferry Liando Ungkap 9 Modus Keterlibatan ASN yang Jadi Penyakit Akut dalam Pemilu Kamis, 21 September 2023, 19:50
  • Frederik Worang dan Natanael Pepah Apresiasi Gelar Doktor Kehormatan untuk Olly Dondokambey Kamis, 21 September 2023, 19:04
  • Kantor Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung di Police Line, Polisi Lakukan Penggeledahan Kamis, 21 September 2023, 18:46
  • Direktur PDAM Minut Roland Maringka: Gelar Doktor Kehormatan Gubernur Olly Dondokambey, Prestisius dan Layak Kamis, 21 September 2023, 17:29
  • Farry Liwe Harapkan Hal Ini saat Sosialisasi Ranperda Kerukunan Antar Umat Beragama Kamis, 21 September 2023, 17:23
  • Julius Ondang “Lempar Handuk” dan Nyatakan Mundur dari Plt Direktur Perumda Bangun Bitung Kamis, 21 September 2023, 17:16
  • Kantor Bupati Pohuwato Ludes Terbakar Saat Penambang Gelar Aksi Demo Kamis, 21 September 2023, 15:55
  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 3shares
Tags: BKNpnsPoligamiPP 10 1983Yuyud Yuchi Susanta
Previous Post

Steven Kandouw: PDIP Konsisten Menjaga Nilai Pancasila

Next Post

Serba Hitam, Pasangan Maurits Mantiri – Hengky Honandar Terlihat Kompak di Peringatan Hari Pancasila

Kategori

Ads

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Info IKLAN
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Agama dan Pendidikan
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita

© 2008-2023 PT. Berita Manado Communication. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Agama dan Pendidikan
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita

© 2008-2023 PT. Berita Manado Communication. All rights reserved.