Manado – Analisis politik dan pemerintahan Sulawesi Utara (Sulut) Taufik Tumbelaka menyebutkan, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah warga negara yang memiliki hak politik paling istimewa. Mereka sebagai aparat negara memiliki hak memilih, berbeda dengan TNI/Polri yang tidak miliki hak tersebut.
Bahkan jika ingin ikut sebagai kandidat dalam pemilihan umum kepala daerah (Pemilu Kada), seorang PNS boleh ikut (hanya perlu cuti) dan jika kalahpun dalam Pemilu Kada, seorang PNS tetap berhak menjadi PNS, kata jebolan UGM.
“Bahkan tetap berhak mendapat jabatan sesuai kepercayaan pimpinannya, sedangkan TNI/Polri jika ikut sebagai kandidat dalam Pemilu Kada maka otomatis mundur dari jajaran TNI/Polri,” ujar Tumbelaka kepada BeritaManado.com.
“Mereka kalau menang atau kalah dalam Pemilu Kada otomatis tidak dapat kembali kejajaran TNI/Polri. Melihat hal tersebut maka memang PNS menjadi benar-benar warga negara yang benar-benar sangat istimewa,” katanya.
Namun dia menambahkan, keistimewaan tersebut bukan berarti PNS bisa seenaknya dalam dalam suatu peristiwa Pemilu. Tapi PNS hanya bisa menjadi simpatisan pasif.
