Kota Bitung

PNS Harus Tahu Hak dan Kewajiban

PNS Harus Tahu Hak dan Kewajiban
Lomban ketika memimpin upacara HUT KORPRI ke-41 (foto ist)

Bitung – Wakil Walikota, Max Loban meminta PNS jajaran Pemkot Bitung agar benar-benar memahami hak dan kewajiban sebagai seorang  PNS. Sehingga ia menginstruksikan tiap kepada Kepala-kepala SKPD agar memampang dengan jelas apa yang menjadi kewajiban dan larangan PNS sesuai PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS di ruang kantor tiap-tiap SKPD.

“Dengan demikian semua PNS tahu persis apa yang menjadi hak dan kewajiban,” kata Lomban ketika menjadi pembina upacara peringatan HUT KORPRI ke-41 di lapangan Kantor Walikota, Kamis (29/11).

Lomban juga menyampaikan, di HUT KORPRI tahun ini mengambil tema “Pemantapan Jiwa Korps Pegawai Republik Indonesia Guna Mempercepat Reformasi Birokrasi”. Dimana KORPRI dituntut harus mampu meningkatkan kualitas manajemen pemerintahan melalui pemantapan kelembagaan, ketatalaksanaan, hingga peningkatan kompetensi sumber daya manusia PNS.

“Pesan dan harapan kepada segenap anggota KORPRI sesuai amanah dari Presiden yang saya bacakan antara lain, tingkatkan kinerja sebagai abdi negara dan abdi masyarakat dalam menjalankan kebijakan pemerintah, baik ditingkat pusat maupun di daerah,” katanya.

Dalam kesempatan ini, Lomban menyerahkan SK Kenaikan Pangkat kepada tiga orang perwakilan yakni, Khouni Rawung (IV/b), Jemmy Mewoh (IV/b) dan Gerson Rahamis (IV/a).(enk)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara