Minsel, BeritaManado.com – Pengadilan Negeri Amurang melaksanakan Sosialisasi Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 2-144 Tahun 2022 (SK KMA No 2-144/KMA/SK/VIII/2022) tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.
Sosialisasi dilaksanakan di Aula Pengadilan Negeri Amurang, pada Kamis (19/9/2024) dihadiri Ketua dan Wakil Ketua PN Amurang.
Pembicara di kegiatan ini adalah Dessy Balaati SH, Hakim Pengadilan Negeri Amurang dan diikuti oleh sejumlah stakeholder di Kabupaten Minahasa Selatan dan Sulawesi Utara.
“Ada beberapa hal terkait permintaan data yang tidak bisa kami penuhi,” ucap Junita Beatrix Ma’i SH, MH, Ketua PN Amurang, saat membawakan sambutan.
“Saya berharap masyarakat bisa memahami kenapa kami tidak bisa memberikan informasi yang mereka butuhkan itu,” katanya lagi.
Sementara, Dessy Balaati dalam pemaparannya mengatakan bahwa pemohon informasi di Pengadilan akan diminta untuk menunjukkan KTP atau identitas diri lainnya.
“Selanjutnya, pemohon informasi ini mengisi formulir dan akan diregister oleh petugas dan akan diberikan salinannya,” ujar Dessy.
Dibutuhkan waktu maksimal sepuluh hari dan akan ditindaklanjuti oleh PPID untuk menentukan apakah permohonan informasi tersebut diterima atau ditolak.
“Hasilnya bisa diminta baik dalam bentuk dicetak ataukah dalam bentuk file PDF,” kata Dessy.
“Namun ada juga permohonan informasi yang ditolak, karena berbagai alasan yang ada dalam SK KMA ini,” ujarnya
TamuraWatung