Manado, BeritaManado.com — Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi menangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas tanah dan rumah dengan nilai miliaran rupiah di Saronsong I, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara.
Penggugat Theodore Dayoh Dkk yang diwakili Penasehat Hukum (PH), Vebry Tri Haryadi, diputus pada Kamis, 15 Juni 2023.
Putusan atas gugatan Nomor Perkara : 253/Pdt.G/2022/PN Arm, dengan Majelis Hakim yang diketuai Ameilia Sukmasari, SH.MH dan masing-masing hakim anggota Syaiful Idris SH dan Stifany SH diputuskan secara online lewat aplikasi E-Court Mahkamah Agung RI dan memenangkan para Penggugat dengan kuasa hukumnya, Vebry Tri Haryadi pada kantor hukum Haryadi and Partners dan pihak yang kalah adalah para Tergugat dan Turut Tergugat dengan Penasehat Hukumnya Yohannis Kristian David Porajouw SH dan Adik Josali SH dari kantor Hukum Porajouw dan rekan.
“Keadilan telah dinyatakan. Gugatan PMH ini didaftarkan sejak 25 Oktober 2022 dan diputuskan pada 15 Juni 2022 dengan putusan yang membuktikan adanya perbuatan melawan hukum untuk menghilangkan hak waris dari para Penggugat,” kata Haryadi.
Dijelaskan Pengacara vokal ini, perbuatan yang dilakukan Tergugat I dengan membuat surat hibah dibawah tangan dan Surat Keterangan Waris No.1854/SKTW/L.SI/X/16 tanggal 10-10-2016 yang digunakan untuk melakukan perubahan nama kepemilikan terhadap tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 312/2011 atas nama ROSA PRANG hendak diubah nama menjadi Tergugat I adalah Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan hak dari Para Penggugat.
“Jelas PMH terbukti dengan dibuatnya surat hibah dibawah tangan yang melawan hukum, serta adanya surat keterangan waris yang untuk menghilangkan hak waris dari Para Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum yang berhasil kami buktikan. Apalagi para Tergugat ini juga melakukan rekonvensi atau gugat balik terhadap klien kami yang dalam putusan ditolak oleh Majelis Hakim,” jelas Haryadi.
Seperti diketahui bahwa obyek sengketa yang merupakan tanah dan bangunan peninggalan Alm. Rosa Prang yang meninggal tahun 2016 dikuasai secara melawan hukum oleh Jootje Dietje Sorongan atau Tergugat I yang mendapat dukungan dari para Tergugat lainnya. Perbuatan melawan hukum tersebut dengan membuat hibah dibawah tangan serta surat keterangan waris yang akan menghilangkan hak waris dari para Penggugat. Tak terima dengan perbuatan itu kemudian para Penggugat melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Airmadidi setelah permasalahan warisan ini tidak bisa didamaikan oleh pihak Kelurahan Saronsong I.
(***/Erdysep Dirangga)