MANADO – Kamis (24/2/2011) siang, Kantor POLDA Sulut diramaikan oleh kehadiran sekelompok masyarakat yang terdiri dari kordinator-kordinator ranting dan unit distribusi mewakili teman-teman karyawan distribusi PT. PLN (Persero) se-cabang Manado lainya, tujuan kedatangan mereka hendak mengadukan nasib serta hak mereka yang tidak pernah dibayarkan oleh PT. PLN.
Saat diwawancarai beritamanado dihalaman parkir POLDA Sulut tempat mereka perkumpul, mereka yang enggan, diatasnamakan oleh salah seorang dari mereka, menjelaskan bahwa sesungguhnya mereka telah menjalankan tugas dan tanggungjawab kerja, namun saat ini sudah tidak dibayar lagi, ada indikasi mereka akan diberhentikan.
Selain indikasi pemutusan hubungan kerja secara sepihak, ternyata selama ini mereka tidak menerima hak yang mesti mereka terima. Dari data yang diperoleh beritamanado, terbukti banyak point patokan pemberian gaji yang ada dalam standar upah per bulan tahun 2010 PT. PLN (persero) Wilayah SULUTENGGO dipotong alias kurang jelas dikemanakan.
Misalnya item dalam standar upah dimaksud terdiri dari dua belas item, dan yang dibayarkan hanya item UMP salah satu item dari dua belas item gaji. Karena seakan-akan merasa dibodohi dan ditipu, sehingga mereka mengadukan dugaan penipuan ini. Untuk proses lebih lanjut kasus ini telah ditangani oleh polda sulut. Saat dikonfirmasi ke pihak PLN, terkait hal ini pihak PLN tidak memberi tanggapan. (sa)
MANADO – Kamis (24/2/2011) siang, Kantor POLDA Sulut diramaikan oleh kehadiran sekelompok masyarakat yang terdiri dari kordinator-kordinator ranting dan unit distribusi mewakili teman-teman karyawan distribusi PT. PLN (Persero) se-cabang Manado lainya, tujuan kedatangan mereka hendak mengadukan nasib serta hak mereka yang tidak pernah dibayarkan oleh PT. PLN.
Saat diwawancarai beritamanado dihalaman parkir POLDA Sulut tempat mereka perkumpul, mereka yang enggan, diatasnamakan oleh salah seorang dari mereka, menjelaskan bahwa sesungguhnya mereka telah menjalankan tugas dan tanggungjawab kerja, namun saat ini sudah tidak dibayar lagi, ada indikasi mereka akan diberhentikan.
Selain indikasi pemutusan hubungan kerja secara sepihak, ternyata selama ini mereka tidak menerima hak yang mesti mereka terima. Dari data yang diperoleh beritamanado, terbukti banyak point patokan pemberian gaji yang ada dalam standar upah per bulan tahun 2010 PT. PLN (persero) Wilayah SULUTENGGO dipotong alias kurang jelas dikemanakan.
Misalnya item dalam standar upah dimaksud terdiri dari dua belas item, dan yang dibayarkan hanya item UMP salah satu item dari dua belas item gaji. Karena seakan-akan merasa dibodohi dan ditipu, sehingga mereka mengadukan dugaan penipuan ini. Untuk proses lebih lanjut kasus ini telah ditangani oleh polda sulut. Saat dikonfirmasi ke pihak PLN, terkait hal ini pihak PLN tidak memberi tanggapan. (sa)