TOMOHON, beritamanado.com – Penyerahan syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon akan dimulai hari ini, Rabu (19/02/2020) hingga Minggu (23/02/2020) mendatang.
Tahapan tersebut sesuai Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
Ketua Divisi Teknis KPU Kota Tomohon Robby Golioth ST menyampaikan bahwa pihaknya telah siap menerima syarat dukungan yang diserahkan oleh bakal paslon perseorangan di Kota Tomohon.
“Khusus hari terakhir, kita akan siap hingga pukul 24.00 Wita. Ada tidaknya dan jumlah bakal paslon yang akan menggunakan jalur perseorangan hanya bisa dipastikan setelah masa penyerahan berakhir,” ujarnya.
KPU dikatakannya hanya menerima dokumen dukungan perseorangan sesuai dengan jadwal yang ada dan apabila melewati waktu yang ditentukan KPU tidak dapat menerima dokumen tersebut.
Saat bakal pasangan calon memasukkan dokumen, KPU akan memeriksa tiga jenis formulir yakni Form. B.1-KWK, Form. B.1.1-KWK dan Form. B.2-KWK
“Apabila ketiga formulir ini memenuhi syarat saat pengecekan dan memenuhi dukungan minimum 7.097 serta tersebar diminimal tiga kecamatan, KPU akan membuat tanda terima dokumen yang nanti akan digunakan saat melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual dimana semua pendukung akan disensus yakni didatangi door to door,” pungkas Golitoh.