Bitung, BeritaManado.com – Ketentuan petahana tak harus keluar dari rumah dinas (Rudis) saat resmi cuti kampanye masih terjadi silang pendapat antara KPU dan Bawaslu Kota Bitung.
Sesuai jadwal, pasangan calon (Paslon) yang berstatus petahana wajib cuti mulai tanggal 26 September hingga 05 Desember 2020.
Menurut Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kota Bitung, Sammy Rumambi, Rudis masuk dalam fasilitas negara sehingga Paslon yang berstatus petahana harus keluar saat cuti kampanye.
“Rudis masuk fasilitas negara dan aturannya tidak boleh menggunakan fasilitas negara selama cuti kampanye,” kata Sammy, Senin (21/09/2020).
Aturannya kata dia, PKPU Nomor 4 tahun 2017 tentang kampanye Pilkada 2020 yang sementara dibahas drafnya.
“Tapi lebih jelas lagi bisa konfirmasi ke KPU Kota Bitung,” katanya.
Sementara itu, Ketua Devisi Teknis Penyelanggara KPU Kota Bitung, Iten Kojongian menanggapi lain soal fasilitas Rudis bagi petahana saat cuti kampanye.
Iten menyampaikan, boleh tidaknya petahana tetap menggunakan Rudis selama cuti kampanye adalah urusan Kemendagri.
“Itu urusan Kemendegri,” kata Iten.
(abinenobm)